ARSO, FP.COM – Pemerintah Kabupaten Keerom telah resmi mencabut izin lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry di Distrik Arso Timur. Sebelumnya, perusahaan tersebut beroperasi setelah mendapat izin lokasi seluas 4.855 Hektar berdasarkan Keputusan Bupati Keerom Nomor 93 Tahun 2013.
Dalam perjalanannya, oleh pemerintah setempat, perusahaan tersebut dianggap wanprestasi. Menurut Bupati Piter Gusbager, setelah melewati proses kajian, ada beberapa temuan pelanggaran, mulai dari tidak terpenuhi syarat administrasi, lalu pelanggaran atau tidak adanya hak guna usaha (HGU).
“Salah satu dasar yang paling kuat mencabut izin ini adalah hingga saat ini belum ada ijin Hak Guna Usaha (HGU). HGU itu sangat penting sebagai ketentuan pemegang ijin operasional perkebunan. Sudah sekian tahun, sampai izinnya kadaluarsa, HGU belum juga ada. Belum kita bicara tentang hak dan kewajiban misalnya, salah satu kewajiban adalah membayar pajak,” ungkap sarjana kehutanan dari Universitas Papua ini.
“Karena izinnya tidak ada, bagaimana mau bayar pajak?. Jadi ada kebocoran dan hak dan kewajiban mereka tidak jalan,” jelasnya.
Pencabutan izin lokasi terebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Keerom Nomor 138 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Keerom Nomor 93 Tahun 2013 bertanggal 15 Desember 2022. Selanjutnya, lahan tersebut akan kembali kepada negara dan pengelolaannya diberikan kepada masyarakat adat.
Untuk itu, Kamis kemarin (5/10), Bupati Gusbager secara simbolis telah menyerahkan salinan keputusan Bupati Keerom kepada dua perwakilan suku Abrap-Marap sebagai pemilik ulayat.
“Hari ini secara resmi mewakili Negara dan pemerintah, saya menyerahkan kembali kepada masyarakat adat suku Abrap-Marap hutan leluhur dan hutan ulayat yang di dalamnya meliputi hutan Negara. Negara mengakui keberadaan masyarakat adat, jadi kita memberi itu untuk mereka juga menjaga,” kata Gusbager.
Tak hanya PT Victory Cemerlang, Bupati mengaku, tengah mengevaluasi empat perusahaan kelapa sawit lainnya.
“Empat perusahaan lainnya juga dalam evaluasi, masalahnya bervariasi, ada yang belum memiliki HGU tapi juga ada yang belum melaksanakan ketentuan. Izin perkebunan ketentuannya adalah ada amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), ada HGU dan beberapa dokumen. Empat perusahaan ini hampir tidak menjalankan aktifitas sebagai areal konsesi perkebunan, buktinya tidak ada land clearing, penanaman tidak jalan. Dari 2010, 2013, 2015 ada empat sampai lima izin keluar. Jadi saya akan menertibkan dan mengevaluasi dan saya harap dukungan semua pihak,” kata Gusbager.
Dengan langkah tegasnya itu, Bupati Gusbager menginginkan pemanfaatan potensi unggulan daerah di bidang perkebunan, pertanian benar-benar maksimal.
“Siapa saja silakan datang berinvestasi, tapi mari bertanggungjawab. Kabupaten Keerom ini membutuhkan semua pihak, tapi pihak-pihak yang datang harus yang bertanggung jawab untuk membantu pemerintah, membantu masyarakat.”
Kepada masyarakat adat, ia berpesan agar tidak memberikan pelepasan hak ulayat kepada investor yang akan merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan daerah.
Perwakilan suku Abrap-Marap, Servo Tuamis, menyambut baik hasil rekomendasi pencabutan izin sawit ini.
“Terima kasih kepada kami punya anak bupati yang punya hati melihat hak-hak masyarakat adat yang bertahun-tahun ditipu. Dulu kami dijanjikan anak-anak akan sekolah, ada rumah, dan hidup kami akan dijamin, tapi kewajiban itu tidak jalan. Kami hanya diberikan lahan masing-masing dua hektar untuk dikelola dan hasilnya buat kami itu saja.”
“Dengan ini, kami akan jaga hutan adat kami, seperti yang anak bupati sampaikan,” pungkas Tuamis. (*)