JAYAPURA, FP.COM – Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Doren Wakerkwa kembali dilantik sebagai Penjabat Sekda Papua. Pelantikan tersebut dilakukan di Gedung Negara, Senin (1/3/2021) oleh Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM.
Namun di waktu bersamaan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (1/3/2021) juga melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua di Jakarta.
Klemen Tinal kepada wartawan usai pelantikan menegaskan pelantikan atau perpanjangan Penjabat Sekda Papua sudah sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
“Pak Gubernur kemarin telepon dan minta dikoordinasikan dengan baik, sebab kondisi beliau kurang sehat,” kata Klemen Tinal.
Saat ditanya soal sudah dilakukannya pelantikan Sekda definitif Papua yang dijabat Dance Yulian Flassy oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Klemen Tinal mengaku pihaknya belum tahu soal itu, dan hanya mengikuti arahan Gubernur yakni, tidak boleh ada kekosongan jabatan Sekda.
“Apa yang terjadi di Jakarta hari ini kami belum ikuti, tetapi apa yang terjadi hari ini di Papua ini sah. Intinya pemerintahan tidak boleh kosong,” ujarnya.
Klemen Tinal menambahkan, yang tidak boleh dilupakan adalah, Papua ada Undang-undang Otonomi Khusus yang bersifat khusus (kewenangan daerah).
“Kami mengimbau seluruh orang untuk hormati itu. Artinya semua undang-undang harus kalah sama dengan Undang-undang Otsus, kecuali menyangkut luar negeri, kemaman, fiskal, dan agama,” katanya.
Sementara itu, Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif yang dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta saat dihubungi melalui telepon seluler mengaku, pelantikan dirinya sesuai dengan perintah Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Beliau sangat berharap pelantikan bisa segera dilakukan. Hal ini beliau sampaikan saat saya bersama Ditjen Otda bertemu di Jakarta pada 28 Februari 2021. Makanya hari ini Mendagri langsung melantik saya menjadi Sekda definitif Papua,” kata Dance.
Saat dinya soal adanya pelantikan Penjabat Sekda Papua di hari yang sama, ia menyampaikan, hal itu tidak masalah karena memang tidak boleh ada kekosongan, sebab masa penjabat Sekda sudah habis.
“Jadi biar tidak ada kekosongan selama 1 atau 2 hari, hal itu dilakukan. Yang jelas, dalam waktu tidak terlalu lama, saya akan mulai berkantor di Pemerintahan Provinsi Papua sesuai arahan Mendagri,” tutupnya. (FPKontr3)