JAKARTA,FP.COM – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si melalui Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, SH,M.Si minta dukungan semua pihak untuk mempercepat perbaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah (HKPD) terkait dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang mempertimbangkan luas wilayah tutupan hutan.
Hal ini disampaikan Wagub Lakotani pada acara Welcome Dinner Gubernur Papua Barat bersama para aktor peserta pertemuan pembahasan RUU HKPD terkait DAU yang mempertimbangkan Luas Wilayah Tutupan Hutan Daerah, di Hotel JW Mariot Jakarta, Senin(29/11/2021).
Mohamad Lakotani berharap, pertemuan untuk membahas RUU HKPD yang akan dilakukan pada Selasa(30/11/2021) di Jakarta itu dapat menghasilkan rumusan langkah-langkah bersama dalam upaya dukungan pendanaan kepada provinsi dan kabupaten berhutan melalui pembahasan RUU HKPD ini.
Adapun tiga tujuan pertemuan membahas RUU HKPD, yaitu pertama, menyampaikan kepada pemerintah aspirasi provinsi dan kabupaten dengan wilayah tutupan hutan tentang masukan untuk perbaikan RUU HKPD berkaitan dengan dana alokasi umum mempertimbangkan luas wilayah tutupan hutan daerah
Kedua, mendengarkan dan mendiskusikan pandangan pemerintah bersama Komisi XI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan ilmuwan (Badan Riset dan Inovasi Nasional), tentang aspirasi provinsi dan kabupaten dengan wilayah tutupan hutan dari seluruh Indonesia untuk perbaikan DAU dalam RUU HKPD.
Ketiga, menghasilkan rekomendasi dan rencana tindak lanjut bersama untuk RUU HKPD.
Pada saat ini, DPR-RI tengah membahas RUU HKPD yang akan mengatur Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah ke depan, menggantikan pengaturan DAU saat ini. DPR RI akan merevisi UU terkait DAU termasuk merevisi rumusan, cara dan indikator penghitungan kemampuan fiskal, kebutuhan fiskal, dan celah fiskal daerah dalam DAU. RUU HKPD merupakan usulan pemerintah kepada DPR RI. Perampungan RUU HKPD melibatkan DPD RI dalam proses triparti.
Revisi UU HKPD ini adalah kesempatan baik bagi daerah yang memiliki wilayah tutupan hutan, seperti Provinsi Aceh, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat. Juga Kabupaten Kepulauan Mentawai (Sumbar), Pesisir Barat (Lampung), Kutai Barat (Kaltim), Murung Raya (Kalteng), Kapuas Hulu (Kalbar), Morowali (Sulteng), dan Kolaka (Sultra).
DAU dalam UU HKPD nanti berpeluang untuk memenuhi keadilan fiskal dan keadilan ekologis bagi daerah-daerah dengan tutupan hutan. Tentang keadilan fiskal, seperti ditunjukkan di atas, tutupan hutan dalam perhitungan DAU menurunkan ketimpangan fiskal antar daerah (baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota). Terkait keadilan ekologis, ini adalah bentuk pengakuan (recognition) atas sumbangan daerah dengan tutupan hutan bagi kebaikan kita bersama. Dengan DAU yang mempertimbangkan tutupan hutan, pengakuan tersebut dapat diwujudkan dengan menutup celah fiskal daerah-daerah dengan tutupan hutan tersebut melalui peningkatan kemampuan fiskal mereka dalam mengimbangi naiknya kebutuhan fiskal mereka untuk menjaga tutupan hutan.
“ Kalau komitmen kita kuat dan bersama kita dorong, maka bukan hal yang mustahil untuk diterima oleh Pemerintah Pusat. Ini penting, bukan saja dalam hal DAU, tapi juga untuk kelangsungan hidup generasi yang akan datang,” ujar Lakotani.
Sejumlah pihak yang hadir dalam Welcome Dinner ini antara lain Bupati Tambrauw, Gabriel Asem, SE, M.Si, Gubernur Kalimantan Utara, Bupati Gayo Lues Aceh, Gubernur Aceh di wakili oleh Asisten 1, Wakil Ketua Komisi XI, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Kepala Balitbangda Provinsi Papua Barat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Setda Papua mewakili Gubernur Papua, Staf khusus kementerian keuangan, Bupati Kapuas Hulu di wakili oleh Asisten 2, Bupati Luwu Utara dan sejumlah pimpinan LSM nasional.*)