JAYAPURA, FP.COM -Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, mengamankan dua pria yang tengah menjual minuman keras (miras) ilegal, di seputaran Waena, Distrik Heram, Sabtu (11/4) malam
Dua pelaku yakni DW (23) dan RT (27) ditangkap di depan SPBU Waena beserta barang bukti enam botol miras berbagai jenis.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsubsektor Heram Iptu Alfrit B Nadek, SH mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas jual beli minuman keras secara ilegal.
“Keduanya kami tangkap saat sedang bertransaksi jual beli miras dengan calon pembelinya. Ketika itu, tim gabungan yang tergabung dalam gugus tugas sedang melaksanakan himbau serta memonitoring aktivitas masyarakat sesuai instruksi Pemerintah Kota Jayapura,” ucapnya.
Ia menerangkan, saat ini, barang bukti (BB) dan pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kedua pelaku beserta BB kami amankan, selanjutnya diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Iptu Alfrits Nadek menegaskan, tidak akan memberikan waktu dan ruang bagi para penjual miras ilegal melakukan aktivitas jual beli miras di wilayah hukum Polsubsektor Heram.
“Kami akan tindak para pelaku, dan kami tidak pandang bulu. Apalagi di saat genting seperti ini para pelaku mau memanfaatkan kesempatan untuk melakukan aksinya,” tegasnya. (Dadang)