Dinas PMK dan Adat Papua Gencarkan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat

Dinas PMK dan Adat Provinsi Papua mengawali program identifikasi dan inventarisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Waena, Jayapura (4/8). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak adat di Bumi Cenderawasih.

JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (PMK dan Adat), memulai program penting untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA). Kegiatan ini secara resmi dibuka di Waena pada 4 Agustus 2025. Program ini bertujuan memastikan perlindungan dan pengakuan hak-hak adat secara resmi di seluruh wilayah Papua.

Kepala Dinas PMK dan Adat Provinsi Papua, Markus M.E. Olua, menjelaskan bahwa program ini sangat krusial mengingat belum semua MHA di provinsi ini terdata secara resmi. “Pengakuan ini sangat vital untuk menjamin partisipasi MHA dalam pembangunan serta menghormati hak kolektif, tanah ulayat, dan budaya lokal mereka,” ujar Olua.

Read More
iklan hut-ri

Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Papua dalam menyusun kebijakan yang adil dan merencanakan pembangunan berbasis adat. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu penyelesaian konflik agraria.

Program ini akan berlangsung dari Agustus hingga Desember 2025. Pelaksanaannya akan fokus pada kampung-kampung dan distrik di beberapa kabupaten prioritas yang kaya akan komunitas adat, termasuk Mamberamo Raya, Keerom, Jayapura, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang.

Adapun sasaran utama dari kegiatan ini adalah komunitas adat yang memenuhi unsur-unsur MHA, dewan adat, lembaga adat suku, serta pemerintah kampung dan distrik setempat. Program ini akan mengumpulkan data sosial, sejarah, struktur kelembagaan, dan melakukan pemetaan wilayah adat.

Sebagai hasil akhir, program ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen profil MHA, peta wilayah adat, dan basis data MHA yang komprehensif untuk Provinsi Papua.

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan masyarakat hukum adat di Bumi Cenderawasih,” tutup Olua. (AiWr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *