JAYAPURA,FP.COM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Papua, dalam upaya melindungi karya-karya seni Papua, telah resmi menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada 12 pelaku ekonomi kreatif pada Senin (11/11).
Sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia ini merupakan hasil kerja sama dengan bidang Ekonomi Kreatif Disbudpar Papua.
Kepala bidang ekonomi kreatif Disbudpar Papua, Boni Asso, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kemenkumham atas dukungan penuh dalam mensukseskan program perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif di Papua.
“Hari ini, kita saksikan 12 pelaku ekonomi kreatif dengan total 25 karya, yang terdiri dari lagu, seni rupa, dan foto video, telah resmi memiliki perlindungan hukum atas karya mereka. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam memajukan sektor ekonomi kreatif di Papua,” ujar Boni.
Boni juga menjelaskan bahwa Disbudpar Papua telah menyediakan kuota sebanyak 125 sertifikat HAKI untuk tahun ini. Pelaku ekonomi kreatif lainnya yang ingin mendaftarkan karya mereka masih dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengunjungi kantor bidang ekonomi kreatif Disbudpar Papua untuk mendapatkan formulir dan melengkapi persyaratan.
“Selagi masih ada slot, pendaftaran masih dibuka hingga akhir bulan ini (November-red). Kami sangat mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan karya-karya mereka agar mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” tegas Boni. (AiWr)