Disperindag Papua Dorong Pelaku Usaha OAP Miliki Nomor Izin Berusaha

Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, Hartati Sofia Iwanggin

JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, mendorong pelaku usaha, khususnya Orang Asli Papua (OAP), untuk mendaftarkan Nomor Izin Berusaha (NIB).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, Hartati Sofia Iwanggin, mengatakan sudah ada 252 industri kecil dan menengah (IKM) yang telah mendaftarkan NIB.

Read More

“252 IKM itu tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Papua,” kata Iwanggin. Ia menambahkan, Kabupaten Jayapura menjadi wilayah dengan jumlah pendaftar terbanyak.

Kepemilikan NIB ini penting karena merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan modal dari dana kampung. Namun, Hartati mengakui masih banyak pelaku usaha yang belum terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kendalanya, kata Hartati, adalah karena banyak dari mereka belum mengetahui cara mendaftar. Karena itu, pihaknya akan mendatangi langsung para pelaku usaha untuk membantu mereka mendaftarkan jenis usaha yang dilakukan.

“Kita harus mendorong dan membina mereka. Perlu adanya kegiatan pembinaan dan penjangkauan untuk mengakomodasi mereka agar bisa didaftarkan usahanya ke SIINas,” ujarnya.

Ia mengimbau para pelaku usaha yang sudah memiliki usaha agar berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua untuk mendapatkan bantuan dalam proses pendaftaran.

“Jika kami belum bisa menjangkau, maka mereka harus melaporkan supaya kami bisa bantu,” pungkasnya. (AiWr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *