JAYAPURA, FP.COM– Ridwan Rumasukun telah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas harian (Plh) Gubernur Papua oleh Kementerian Dalam Negeri, menyusul penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu atas dugaan korupsi.
Tugas barunya itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Sekda Papua nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023.
Ridwan Rumasukun dalam wawancara bersama salah satu tv nasional, Kamis (12/1/2023) mengatakan untuk memastikan kondisi keamanan di Papua khususnya di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura akan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI
“Untuk Forkompimda, kita tetap lakukan koordinasi secara rutin dan setelah hari ini saya jadi Plh Gubernur, secepatnya kita lakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda Provinsi maupun kabupaten dan kota,” katanya.
Diakuinya, setelah penunjukan dirinya sebagai Plh. Gubernur, tentunya koordinasi dengan aparat kemanan sangat penting dilakukan.
“Yang menjadi fokus setelah menjadi Plh Gubernur adalah koordinasi dengan Forkopimda karena itu yang paling vital,” katanya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditangkap pada selasa 10/1/2023 setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setiba di Jakarta, Lukas Enembe dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan Kesehatan. (FPKontr3)