JAYAPURA, FP.COM – Kementerian Keuangan berupaya keras mengelola aset negara yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Salah satunya adalah menjadikan aset negara sebagai jaminan surat utang negara.
‘’Layaknya ketika kita mengajukan kredit ke bank, negara juga perlu menyediakan sebuah aset kepada pihak debitur sebagai sebuah jaminan,’’ kata Nikodemus Sigit Raharjo selaku Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, di Gedung Keuangan Negara Jayapura, Senin (31/10/2022).
Melalui Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), kata Nikodemus, Kemenkeu “memperkerjakan” aset-aset yang bernilai lebih dari Rp11.000 triliun sebagai jaminan.
Adapun aset negara di Provinsi Papua yang dijadikan sebagai jaminan SBSN, yakni sebanyak 94 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) senilai Rp6,45 triliun.
‘’Kita menjaminkan satu bangunan dengan 93 tanah yang digunakan sebagai underlying asset SBSN,’’ jelas Nikodemus.
Sementara itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua, Papua Barat dan Maluku membukukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Papua hingga triwulan III tahun 2022 sebesar Rp21,38 miliar.
Nikodemus mengatakan, capaian PNBP hingga September 2022 melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar Rp8,9 miliar atau 239 persen.
‘’Kita bisa mengumpulkan piutang negara sebesar Rp25,02 juta, kemudian pelayanan lelang Rp9,8 miliar dan pengelolaan kekayaan negara seperti barang inventaris negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Rp11,49 miliar,’’ ucapnya.
Nikodemus menyebut bahwa realisasi yang melebihi target tersebut disebabkan realisasi bea lelang penjual dan bea lelang pembeli mengalami kenaikan. (FPKontr1)