JAYAPURA,FP.COM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Suzana D. Wanggai, mewakili Pj Gubernur Papua menghadiri rangkaian kegiatan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter), Sosialisasi Coretax, dan Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025. Acara yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) di Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura pada Selasa (30/9/2025) ini menegaskan komitmen Pemprov Papua dalam mendukung reformasi perpajakan nasional.
Kehadiran Sekda Suzana Wanggai bersama sejumlah pejabat tinggi daerah, pimpinan lembaga, hingga akademisi, menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern dan akuntabel.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak yang diatur melalui PER-13/PJ/2025 merupakan simbol penting penegasan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
“Piagam ini menjadi simbol hubungan perpajakan yang adil, transparan, dan berlandaskan saling percaya antara DJP dan masyarakat,” ujar Dudi.
Selain peluncuran piagam, kegiatan ini juga menyosialisasikan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem yang akan berlaku penuh pada tahun 2026 ini dirancang untuk menyatukan seluruh layanan perpajakan dalam satu pintu digital, sehingga menjanjikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi wajib pajak.
Melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025, DJP juga membuka ruang dialog dan partisipasi aktif bagi wajib pajak dan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan serta kebijakan perpajakan.
DJP meneguhkan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik di Papua dan Maluku. Pj Sekda Suzana Wanggai diharapkan dapat menjadi motor penggerak dukungan dari pemerintah daerah terhadap implementasi kebijakan perpajakan baru, memastikan kebijakan tersebut berjalan sukses demi pembangunan nasional, khususnya di Tanah Papua. (AiWr)


