Freeport Klaim Telah Menyetor Pajak Air Permukaan ke Pemprov Papua

Iustrasi. Salah satu lokasi tambang PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua/Istimewa

JAYAPURA, FP.COM –  Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia (PTFI) Riza Pratama menyebutkan, PTFI telah menyelesaikan pembayaran pajak air permukaan (PAP) ke Pemerintah Provinsi Papua sebesar 50 persen atau Rp1,394 triliun, pada Oktober 2019. 

“Kita sudah bayar melalui transfer ke rekening Pemda Papua melalui Bank Papua Kantor Cabang Utama Jayapura,” ujar Riza di restaurant Rumah Laut Jayapura, Jumat (28/2/2020) malam. 

Read More
iklan

Riza mengatakan, kendati Mahkamah Agung (MA) menghapus kewajiban Freeport untuk membayar pajak air sebesar Rp 3,9 triliun selama lima tahun, namun pihaknya tetap melakukan pembayaran. 

Ia mengungkapkan, 50 persen sisa pembayaran pajak air akan diselesaikan pada tahun 2021 bersamaan dengan pajak air permukaan sebesar 15juta dolar Amerika per tahun sesuai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku. 

“Jadi tahun 2020 ini sudah ditetapkan pajak air permukaan yang akan kita bayar setiap tahun sebesar 15juta dolar sampai tahun 2041, namun sisa 50 persen dari Rp 3,9 triliun akan kita selesaikan tahun 2021,” kata Riza lagi. 

Sebelumnya, pada bulan Mei tahun lalu, dalam pertemuan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe dengan Chief Executive Officer (CEO) Freeport-Mcmoran Richard Adkerson di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat, telah terbangun kesepakatan untuk mengakhiri sengketa pajak air permukaan di antara kedua pihak. Perusahan tambang raksasa asal negeri Paman Sam itu tak berkeberatan membayar pajak tersebut kepada Pemerintah Provinsi Papua. FPKontr1

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *