JAYAPURA, FP.COM – Manajemen PT Garuda Indonesia Branch Office (BO) Jayapura kembali membuka loket penjualan tiket untuk penerbangan komersil (penumpang/orang) rute Jayapura-Jakarta pada 17 Juni 2020.
Manager Sales dan Marketing PT Garuda Indonesia BO Jayapura, Radhitya Prastanika mengatakan, sebelumnya telah membuka loket penjualan tiket untuk penerbangan tanggal 15 Juni 2020.
“Kita tambah satu penerbangan lagi, penjualan tiket akan dibuka tanggal 12 hingga 16 Juni 2020, sedangkan loket penjualan untuk penerbangan tanggal 15 Juni 2020 sudah ditutup karena kuotanya sudah mencukupi” terang Radhitya melalui pesan elektronik, Kamis (11/6/2020).
Dia menjelaskan bahwa untuk penerbangan 17 Juni mendatang, kuota yang disediakan masih tetap 100 seat (kursi) untuk kelas ekonomi dan 6 kursi untuk kelas bisnis.
“Pesawat yang akan mengangkut penumpang yaitu jenis Boeing 737-800NG. Kapasitas normal pesawat ini 12 kursi untuk kelas bisnis, dan 150 kursi untuk kelas ekonomi. Karena ini masih masa pandemi Covid-19, kita terapkan protokol kesehatan, kursi barisan tengah kita kosongkan,” ucap Radhitya.
Lebih lanjut Radhitya mengatakan bahwa pemesanan tiket dapat dilakukan di kantor Garuda Indonesia BO Jayapura beralamat di Hotel Mercure (lantai dasar), Jalan Ahmad Yani, Kota Jayapura hingga pukul 15.00 WIT.
Tiket yang telah dipesan akan dicetak apabila calon penumpang telah memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan Surat Edaran Nomor 550/6510/SET tentang Petunjuk Teknis Keluar Masuk Orang Selama Masa Relaksasi PSDD Kontekstual Papua di Bidang Perhubungan/Transportasi di Provinsi Papua.
“Dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” ujar Radhitya.
Adapun persyaratan untuk calon penumpang berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Papua Nomor 550/6510/SET sebagai berikut:
Masuk Wilayah Provinsi Papua:
1. Ber-KTP Papua, berdinas/bekerja di Papua, termasuk suami/istri/anak.
2. Memiliki Surat Keterangan Uji Test Reverse Transkription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negative yang berlaku 10 (sepuluh) hari atau Surat Keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 7 (tujuh) hari pada saat keberangkatan pada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
3. Calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (HAC) secara online, dilakukan pada saat pembelian tiket.
Keluar Wilayah Provinsi Papua:
1. Memiliki Surat Keterangan Uji Test Reverse Transkription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasiil negative yang berlaku 10 (sepuluh) hari atau Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 7 (tujuh) hari pada saat keberangkatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) Provinsi Papua.
2. Calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (HAC) secara online, dilakukan pada saat pembelian tiket (tiket online difasilitasi maskapai penerbangan).
3. Calon penumpang wajib menyertakan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua oleh Gubernur Papua.
Adapun Kriteria dan Persyaratan berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yaitu:
Kriteria dan Persyaratan:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteri perjalanan orang.
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2) Menunjukkan Surat Keterangan uji tes PCR dengan hasil negative yang berlaku 7 (tujuh) hari atau surat keterangan Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 (tiga) hari pada saat keberangkatan.
3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi. (FPKontr1)