JAYAPURA, FP.COM – Penjabat Gubernur Papua M. Ridwan Rumasukun mengeluarkan surat keputusan Nomor: 188.4/143 Tahun 2024 tentang penetapan status keadaan darurat wabah penyakit African Swine Fever (ASF) di Provinsi Papua.
Dalam rilis Pemerintah Provinsi Papua, kemarin (Kamis 6 Juni) Ridwan Rumasukun mengatakan, dasar keputusan tersebut adalah meningkatnya angka kematian pada ternak babi sejak 6 Februari s/d 5 April 2024 mencapai angka 156 ekor di kampung Nolokla dan Ayapo, Distrik Sentani Kabupaten Jayapura. Dengan gejala mengarah pada wabah ASF yang berpotensi semakin meluas, sehingga untuk mengantisipasi penyebarannya di wilayah Papua diperlukan penanganan dan tindakan darurat bencana.
Instansi teknis yang ada di Provinsi Papua pun diinstruksikan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penularan serta penyebaran wabah AFS dengan beberapa langkah strategis sebagai berikut, melarang melalulintaskan ternak babi, produk dan olahannya dari dan ke Kabupaten Jayapura, serta dari daerah tertular ASF ke daerah yang masih bebas dari wabah AFS; melakukan depopulasi atau pemusnahan terbatas di daerah wabah; melakukan surveilans kasus ASF di seluruh Papua; meningkatkan sosialisasi tentang bahaya ASF; meningkatkan desinfeksi di peternakan babi; melakukan pemetaan sentra-sentra peternakan babi; melakukan himbauan pada pengelola peternakan babi, apabila menggunakan pakan swill feeding harus dimasak dengan sempurna; dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pemotongan babi, rumah makan/restoran yang menyajikan bahan daging/olahan babi.
Status keadaan darurat wabah penyakit ASF berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan pada 16 April 2024, dan tentunya akan dievaluasi kembali setelah adanya perubahan di lapangan melalui uji laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perkerbunan Matheus P. Koibur mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah cepat berdasarkan standar dan prosedur penanganan wabah penyakit ASF.
“Kepada masyarakat, khususnya peternak babi, jangan panik termasuk konsumennya. Kalau ada ternak babi yang sakit/mati secara mendadak agar melapor pada petugas/penyuluh/dinas terkait, supaya dilakukan pemeriksaan,” jelas Matheus. (*)