Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Pekerja

Ilustrasi

JAYAPURA, FP.COM – Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Papua, Willem Padwa mengingatkan mengingatkan seluruh perusahaan bahwa ada denda dan sanksi yang diberikan jika telat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya bagi pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

“Perusahaan yang terlambat bayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Tapi denda ini tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar THR bagi para pekerja. Kalau tidak bayar ada sanksi administratif yang dikenakan,” tegas Willem, Rabu (28/4/2021).

Read More
iklan

Bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar THR, kata Willem, harus melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan dan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR.

“Perusahaan juga harus menyatakan ketidaksanggupan membayar THR disertai laporan keuangan dua tahun terakhir yang transparan. Kalau tidak ada laporan, maka perusahaan itu dianggap mampu,” ucapnya.

Willem mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Perindagkop UKM dan Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 2021.

“Ada 5 posko pengaduan yang sudah dibuka di 5 daerah yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Merauke, Nabire dan Biak,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pembukaan posko ini untuk memfasilitasi pengaduan para pekerja di Papua terkait pembayaran THR Idul Fitri 2021 sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah.

“Kalau ada pekerja yang tidak menerima THR atau nilai THR tidak sesuai aturan bisa mengadukannya ke posko pengaduan ini untuk ditindaklanjuti,” kata Willem.

Pembayaran THR para pekerja oleh perusahaan, kata Willem, juga akan diawasi pihaknya, tepatnya pada H-7 Idul Fitri.

“Dalam pengawasan ini akan dimonitoring ketaatan sebuah perusahaan baik itu swasta, BUMN maupun BUMD di Papua. Tapi sebenarnya pengawasan seperti ini sudah rutin dilakukan tak hanya saat momen hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua, Tulus Sianipar mengatakan, mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh.

“Tahun 2020 ada kebijakan membayar THR 50 persen bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, tetapi tahun ini sudah ada perubahan kondisi, ekonomi sudah mulai bangkit lagi,” ucap Tulus melalui pesan singkat. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *