JAYAPURA, FP.COM – Kepala PT Pelni Cabang Jayapura, Harianto Sembiring mengatakan, kapal Pelni akan kembali mengangkut penumpang, namun tetap mengikuti protokol kesehatan.
Menurutnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon penumpang lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19.
Kendati demikian, Harianto mengaku belum membuka loket penjualan tiket lantaran masih melakukan konsultasi dengan otoritas pelabuhan laut di masing-masing daerah tujuan penumpang.
“Kami masih konsultasi dulu sama otoritas pelabuhan di luar Jayapura untuk memastikan pelabuhan mana saja yang telah menerima penumpang, dua hari kedepan baru ada hasilnya,” kata Harianto melalui pesan elektronik, Selasa (9/6/2020).
Dia menyampaikan bahwa nantinya loket penjualan tiket kapal penumpang hanya di kantor Pelni Jayapura, tidak melalui agen penjualan lainnya.
Adapun syarat bagi calon penumpang yang akan berlayar menggunakan kapal laut berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Papua Nomor 550/6510/SET tentang Petunjuk Teknis Keluar Masuk Orang Selama Masa Relaksasi PSDD Kontekstual Papua di Bidang Perhubungan/Transportasi di Provinsi Papua sebagai berikut:
Intra Wilayah Papua:
1. Ber-KTP Papua, berdinas/bekerja di Papua, termasuk suami/istri/anak.
2. Memiliki Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 7 (tujuh) hari.
Keluar Wilayah Provinsi Papua:
1. Memiliki Surat Keterangan Uji Test Reverse Transkription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasiil negative yang berlaku 10 (sepuluh) hari atau Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 7 (tujuh) hari pada saat keberangkatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) Provinsi Papua.
2. Calon penumpang wajib menyertakan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua oleh Gubernur Papua.
Masuk Wilayah Provinsi Papua:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Memiliki Surat Keterangan Uji Test Reverse Transkription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negative yang berlaku selama 10 (sepuluh) hari pada saat keberangkatan.
3. Surat Keterangan dari Universitas atau Sekolah/yang bertanggung jawab (bagi mahasiswa atau pelajar). (FPKontr1)