Ini Syarat bagi Warga yang Masuk dan Keluar Papua

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Recky Amrauw

JAYAPURA, FP.COM – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Recky Amrauw di Jayapura menegaskan, warga yang tidak mempunyai KTP Papua dan tidak sedang bekerja di Papua, namun ingin datang ke Papua, wajib mengajukan surat permohonan surat izin masuk-keluar dan telah melalui pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction), bebas Covid-19.

“Saat tiba di Jayapura yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan, sanggup membiayai diri sendiri saat sakit di Jayapura,” tegasnya.

Read More
iklan

Bagi warga yang ber-KTP Papua, cukup melakukan rapid test. Sementara, bagi yang tidak ber-KTP Papua dan ingin keluar dan tidak kembali, cukup melalui rapid test disertai pernyataan tidak kembali dalam setahun.

Hal ini berdasarkan surat edaran gubernur yang telah disepakati bersama Forkompida beberapa waktu.FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *