JAYAPURA, FP.COM – Carut-marut pengangkatan tenaga honorer di Provinsi Papua sebagai Aparatur Sipi Negara (ASN) terus berlanjut. Kisruh ini bermula ketika data tenaga honorer yang diserahkan Pemprov Papua ke Pusat ternyata melebihi kuota yang tersedia. Sejumlah tenaga honorer kemudian mendatangi kantor Gubernur Papua menanyakan nasib mereka.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi, Arizal, kepada wartawan di sela-sela pertemuan bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua di Kota Jayapura, Selasa (30/3/2021) mengatakan, beberapa syarat honorer diangkat menjadi ASN seperti harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Kepala Daerah atau SKPD, bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Harus dilihat SK pengangkatannya, kan banyak yang palsu. Kalau yang angkat kepala daerah itu sah, kalau PPK ini yang lemah karena tidak punya kewenangan,” kata Arizal.
Masih menurut Arizal, tenaga honorer yang diprioritaskan diangkat menjadi pegawai adalah mereka yang bertugas di bidang pelayanan dasar seperti guru, penyuluh atau tenaga teknis.
“Sementara tenaga administrasi paling banyak 20 persen dari alokasi,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam pengusulan pengangkatan tenaga honorer harus disesuaikan dengan kemampuan APBD terkait gaji dan pelaksanaan pelatihan dasar.
“Sesuai surat Gubernur Papua, tenaga honorer yang akan diakomodir adalah yang memiliki masa kerja lima tahun ke atas. Batasnya itu 31 Agustus 2015 ke bawah, jadi di atas itu tidak bisa,” ucapnya.
Dengan demikian, pengangkatan tenaga honorer harus melalui verifikasi dan validasi sesuai kriterian dan ketentuan di atas.
“Hal ini guna memudahkan BKD dalam mengevaluasi data tenaga honorer yang membengkak,” katanya.
Lanjutnya, verifikasi dan validasi tenaga honorer ini harus berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja, bukan karena keinginan pihak tertentu.
Melalui panduan tersebut, diharapkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki gambaran untuk mengevaluasi data tenaga honorer sehingga tak memakan waktu lama untuk merampungkannya.
“Kalau verifikasi disesuaikan kriteria ini, pasti angkanya tidak akan membludak sampai 60 ribu lebih, bahkan bisa di bawah plafon 20 ribu,” jelas Arizal.
Kepala BKD Provinsi Papua Nicolaus Wenda menyatakan siap mengikuti proses tahapan verifikasi dan validasi tenaga honorer sesuai yang disampaikan Kemenpan RB tersebut.
“Penyusunan data tenaga honorer yang dilakukan harus sesuai kriteria tersebut sehingga datanya tidak membengkak tapi sesuai plafon 20 ribu itu,” pungkasnya. FPKontr3