Kasus Pertanahan Rumit, BPN Kota Jayapura: Kami Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Jayapura Edhy Prabowo

JAYAPURA, FP.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura menyebutkan, di tahun 2021, ada 13 kasus pertanahan yang terpaksa diselesaikan di pengadilan, jauh di atas tahun sebelumnya yang hanya satu kasus.

Read More
iklan

“Rata-rata kasus itu sulit apalagi kalau sampai ke pengadilan, makanya, kami berharap, kalau dimediasi dan ada kesepakatan antara kedua belah pihak, itu lebih baik,” ujar Edhy Prabowo, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Jayapura saat ditemui awal pekan ini di ruang kerjanya.

Masalah pertanahan yang paling banyak ditemui di Kota Jayapura, secara umum, menurut Prabowo, yaitu kepemilikan “tumpang tindih”.

Soal “tumpang tindih” ini beragam kasus. Seperti dalam kasus pengurusan sertifikat di mana ada dua pihak yang datang membawa dokumen persyaratan. Sementara, pihak BPN sendiri tidak punya wewenang untuk memeriksa atau uji materil dokomen tersebut. Secara otomatis proses dihentikan.

“Misalkan masyarakat membawa persyaratan, kami nggak tahu ini dipalsukan atau tidak, yang ada di sini itu kalau persyaratan lengkap kami proses. Bila di tengah jalan ada tumpang tindih, mohon maaf kami hentikan dulu, karena kalau kita tabrak (kita) pasti kena,” jelasnya.

Prabowo mencotohkan yang lain. “Misalkan ada sebidang tanah, ada (surat) pelepasan tahun 2000-an, yang satunya lagi tahun 90-an. Yang tahun 90 belum disertifikatkan, yang 2000 disertifikatkan ke kami. Setelah kita proses pengsertifikatan dan di tengah jalan pihak pemegang pelepasan tahun 90 juga bermohon, itu kami juga hentikan.”

Case lain lagi, ada pelepasan 100 meter, yang satunya lagi 200 meter, ternyata (tanah) ada beririsan 10 meter. Nah, ini kan ada tumpang tindih, kami tunda juga,” katanya lagi.  

Demi meminimalisir tersangkut masalah pertanahan, ia mengimbau agar pemilik menguasai fisik tanahnya. “Kami sarankan kepada masyarakat, kalau memiliki tanah, kalau bisa dimanfaatkan, dikuasai, jangan sampai dibiarkan terlantar.”  

Jika lahan dibiarkan terlantar, kata Prabowo, cederung menimbukan masalah di kemudian hari jika telah dikuasai orang lain, apalagi jika belum bersertifikat.

Menghadapi sebuah kasus, pihak BPN sangat berhati-hati. Lalai sedikit, justru bisa jadi bumerang bagi pihaknya. “Langkah yang bisa kita ambil, ya mediasi dulu, kami fasilitasi. Cuma, keputusan mediasi tergantung dari kedua belah pihak. Kalau mediasinya gagal, silakan ke pengadilan. Kalau belum fix nggak bisa kami proses.”

Prabowo juga mengakui, dengan tingkat kerumitan seperti itu, pihaknya cukup kewalahan, mengingat, di satu sisi, SDM mereka juga terbatas. Namun, untung saja, kemajuan teknologi cukup membantu tugas BPN.

“Salah satunya pembuatan sertifikat, kami menerapkan sistem komputerisasi. BPN juga punya situs bhumi.atrbpn.go.id untuk peta bidang. Ini untuk mengetahui posisi tanah, untuk pengajuan hak tangguhan, pengecekan itu sudah bisa online, tidak perlu ke kantor, itu melalui sistem dari pusat juga (aplikasi) Sentuh Tanahku yang bisa didownload melalui IoS/Android.”

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura di Kotaraja/Istimewa

Lalu, bagaimana dengan program sertifikat gratis yang terus didengungkan oleh Presiden Joko Widodo? “Program Pak Presiden yang sertifikat gratis (PTSL) lumayan mendongkrak inisiatif masyarakat untuk mensertifikasi tanahnya.”

Hanya saja, menurutnya, kerap ada kejadian, di mana masyarakat mendaftarkan tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Ada beberapa tanah yang bukan menjadi kewenangan kami mensertifikatkan, misalkan itu masuk kawasan hutan lindung, memang dikuasai oleh masyarakat, cuma itu nggak bisa. Kalau kami terobos itu, ya, kami yang kena dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Nah, untuk menyampaikan hal tersebut ke masyarakat, kami harus pelan-pelan.”

Soal berapa lama pengsertifikatan rampung, Prabowo sendiri tidak bisa menggaransi waktunya. Tergantung, apakah ada masalah atau tidak.

“Itu tadi, BPN mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan tentu kualitas pelayanan,” pungkasnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *