JAYAPURA, FP.COM – Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mengingatkan tujuh pemerintah daerah agar segera melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan pilkada serentak 2024 mendatang.
“Sampai saat ini baru Pemkot Jayapura dan Pemkab Keerom yang sudah NPHD. Tujuh Pemkab belum, dan saya harap dalam pekan ini sudah harus bisa dilakukan.”
Kata Rumasukun, NPHD perlu diperhatikan mekanismenya semisal waktu pencairan dana, hal tersebut menjadi penting mengingat sanksi yang akan diberlakukan jika terjadi keterlambatan.
“Setelah ditandatangani, dua pekan kemudian harus dicairkan dananya. Kalau tidak ada sanksi dari Kemendagri,” terangnya usai menghadiri rapat koordinasi daerah dalam rangka penandatanganan NPHD, pakta integritas dan kesepakatan bersama untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024, Kamis (2/11/2023), di Kota Jayapura.
Rumasukun memahami jika sampai saat ini belum dikeluarkan peraturan KPU tentang tahapan penyelenggaraan pemilukada serentak 2024. Meski begitu, tahapan pelaksanaan pemilukada serentak jika dihitung dari waktu pencoblosan, sudah semestinya dimulai pada awal Desember 2023.
“Sehingga dibutuhkan dukungan yang optimal dari semua pihak terkait dan memprioritaskan serta merealisasikan anggaran yang diperlukan oleh penyelenggara, pengawas dan pihak keamanan di daerah masing-masing”.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengapresiasi Pj Gubernur Papua yang merespon cepat dukungan penganggaran untuk penyelenggaraan pilkada serentak 2024 di Bumi Cenderawasih sebesar Rp155 miliar. Di mana untuk tahap awal pencairan sebesar 40 persen dan sisanya akan diselesaikan pada 2024 mendatang.
“Tapi tahapan pencairan ini harus sesuai dengan aturan, makanya kami harapkan kepada pemda kabupaten/kota juga bisa tunduk pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Berikut ini tujuh kabupaten yang belum melakukan penandatanganan NPHD untuk dukungan penyelenggaraan Pilkada serentak, yakni Pemerintah Kabupaten Jayapura, Sarmi, Biak, Waropen, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen dan Supiori. (*)