JAYAPURA, FP.COM – Seorang remaja berusia belasan tahun nyaris dihakimi warga di seputaran Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Rabu (8/4) malam hari. Remaja tanggung tersebut kepergok saat bermaksud mengambil barang curian yang ia sembunyikan di lokasi di mana ia beraksi malam sebelumnya.
Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handri M Bawilling, S.Sos.,MH menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian pada Selasa (7/4) dini hari, ketika itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dan menggasak dua buah handphone dan dua unit laptop. Ketika hendak meninggalkan lokasi, pelaku kedapatan warga, sehingga pelaku meninggalkan barang tersebut di belakang rumah korban.
“Pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti. Malam harinya, pelaku hendak kembali dengan tujuan akan mengambil barang tersebut, tetapi ditangkap warga,” jelas Iptu Handri.
Aparat Kepolisian Sektor Jayapura Utara yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan pelaku berinisial MY yang masih berusia belasan tahun. Selain mengamankan pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa handphone dan laptop.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di balik jeruji besi, sementara korbannya sudah diarahkan membuat laporan polisi.
“Pelaku MY sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun,” tambah Iptu Handri. (Dadang)