JAYAPURA, FP.COM – Kementerian Dalam Negeri membantah pemberitaan yang menyebut Provinsi Papua sebagai contoh daerah yang salah susun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021.
“Bapak Menteri tidak menyebutkan nama Pemerintah Daerah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Moch Andrian yang ditirukan Asisten III Bidang Umum Sekda Papua Ridwan Rumasukun.
Rumasukun pun meminta klarifikasi dari beberapa media online yang memberitakan hal tersebut.
Ia melanjutkan, APBD merupakan salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah, dan Pemerintah Provinsi Papua dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Diakui, memang ada perbedaan dengan penyusunan APBD sebelumnya, yang mana pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 pemerintah daerah harus menggunakan SIPD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, dimulai tahapan penyusunan RKPD, KUA, PPAS sampai pada penyusunan RKA-SKPD.
Selanjutnya diikuti tahapan evaluasi RAPBD oleh Kementerian Dalam Negeri RI, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 905 – 4079 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 melalui surat pengantar dari Direktur Jendral Bina Keuangan Dearah Nomor 905/5464 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dalam penyampaian itu, di dalamnya, tidak ada satu pun klausal dari hasil evaluasi yang menyatakan “Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021”.
Menurutnya, Papua di bawah kepemimpinan Lukas Enembe dan Klemen Tinal sangat serius dan konsen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan sudah 6 (enam) kali berturut turut meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK–RI pada pengelolaan keuangan dan mendapat penghargan sebagai salah satu deaerah di Indonesia yang dapat mengintegerasi Sistem Informasi Pembangunan dengan Sistem Perencanaan Pemda dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019. Pemprov Papua juga secara terus menerus mengedepankan good governance yang didukung oleh e-government yang baik, untuk kesejahteraan masyarakat di Papua.
Untuk itu, ia mengajak semua awak media tetap mengedapankan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kritis, cerdas serta berimbang dan jangan banyak membuat opini-oponi yang tidak menguntungkan di tengah-tengah situasi sekarang ini. FPKontr3