JAYAPURA, FP.COM – Majelis Rakyat Papua (MRP) mempertanyakan proses pembahasan perubahan Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang sementara berlangsung di pusat. Seharusnya, kata Murib, DPR RI membuka ruang diskusi antara pusat dan daerah sebelum pembahasan dan penetapan usul perubahan kedua undang-undang otonomi khusus.
“Perubahan Otsus ini harus mengikuti proses yang legal. Karena itu kami mempertanyakan proses yang sedang berlangsung saat ini di pusat,” Kata Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib usai Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Papua di Gedung Negara, Jumat (16/4/2021).
“Perubahan Undang-Undang Otsus hanya dapat dilakukan atas dasar usul dari rakyat Papua melalui MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua,” sambungnya.
Ia pun berharap, semua komponen masyarakat dan Forkopimda serta para kepala daerah perlu duduk bersama untuk menyatukan persepsi terkait revisi UU Otsus ini.
“Kami sudah punya bahan identifikasi dan akan kami kembangkan dalam rapat berikut bersama DPRP sesuai amanat Pasal 77 Undang-Undang Otsus,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Papua Dance Yulian Flassy menuturkan, Pemerintah Papua mendukung hasil identifikasi dan usulan MRP terkait perubahan kedua Undang-Undang Otsus.
“Tidak ada jilid I atau II karena undang-undang ini belum dicabut. Maka itu dilakukan revisi dan hal yang kurang itu yang disampaikan MRP,” tambahnya.
Sekda pun melanjutkan, setelah ada hasil penyempurnaan evaluasi otsus dari MRP, Pemerintah Provinsi Papua akan membawa hasil tersebut ke pemerintah pusat.
“Tetapi secara langsung tadi sudah ada bahannya yang nanti akan menjadi acuan, dan yang belum itu akan dibahas oleh MRP,” imbuhnya. FPKontr3