JAYAPURA, FP.COM – Sebagai bentuk kemudahan pelayanan kepada peserta Program JKN-KIS dalam hal pembayaran iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah menjalin kerjasama dengan Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BCA untuk memberikan layanan autodebit pembayaran JKN-KIS.
Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat Agung Putu Darma mengatakan selain bekerjasama dengan Bank, dalam rangka lebih memudahkan pembayaran peseta JKN-KIS, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan mitra lain dengan cara memperluas channel autodebit, diantaranya bekerjasama dengan Go-Jek, Dana, dan i-Saku.
‘‘Sekarang pembayaran autodebit Program JKN-KIS tidak hanya dapat dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saja, tetapi juga dapat dilakukan tanpa rekening bank, dengan melalui uang elektronik Mobile Cash seperti Aplikasi Go Jek, Aplikasi Dana, dan aplikasi i-Saku’’ ujar Agung, Selasa (1/12/2020).
“Upaya ini dilakukan untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, untuk memastikan peserta tetap mendapatkan perlindungan kesehatan jika terjadi situasi tidak terduga’’ tambahnya.
Melalui sistem autodebit, kini peserta tidak perlu khawatir lupa membayar iuran, karena system secara otomatis akan menarik saldo tabungan sebesar tagihan iuran JKN-KIS dari rekening atau uang elektronik peserta. Jadi peserta tidak perlu mengingat-ingat kapan harus membayar iuran lagi hanya cukup dengan memastikan saldo tabungan terisi.
Adapun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan autodebit sangat mudah sekali, yaitu:
– Formulir Surat Kuasa Autodebit yang ditandatangani oleh pemilik rekening yang didaftarkan untuk di debit dan bermaterai secukupnya (bermeterai Rp.6.000).
– Fotokopi KTP Pemilik Rekening,
– Fotokopi Buku Tabungan pemilik rekening,
– Fotokopi Kartu Peserta atau cetakan Nomor Virtual Account
– Menyertakan Nomor Handphone Pemilik Rekening. (FPKontr1)