JAYAPURA, FP.COM – Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai mengaku mendapat dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Papua dalam menjalankan programnya di tahun ini.
“Adanya dukungan ini, kami bertekad melakukan sejumlah program kerja yang telah direncanakan,” kata Pigai dalam pertemuan dengan Sekretaris Daerah Papua Dance Yulian Flassy, Selasa (6/4/21) di kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Ia menyebut sejumlah program yang diancang piahaknya tahun ini, seperti pembuatan peraturan daerah provinsi (perdasi) keterbukaan informasi publik dengan menggandeng Universitas Cenderawasih dan pihak terkait lainnya. Juga akan melakukan monitoring dan evaluasi, serta penguatan dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik di tingkat provinsi, OPD dan di tingkat kabupaten-kota.
“Saat ini walau dana cukup minim, kami juga sedang melakukan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Provinsi Papua bersama Komisi Informasi Pusat. IKIP ini meliputi Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sarmi. Salah satu tujuan IKIP, memberi masukan dan rekomendasi bagi masyarakat dalam berpartisipasi penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah maupun nasional,” terang Pigai.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Andriani Wally menilai, dalam beberapa tahun belakangan, keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi Papua meningkat. Indikatornya, pada tahun 2019 dan tahun 2020, Papua mendapat predikat: Menuju Informatif.
“Tapi di tahun 2021 ini, tantangannya cukup berat, sehingga Diskominfo Papua sebagai leading sector kelola PPID harus didukung,” ujarnya.
Ia menyebut, saat ini, banyak PPID pembantu yang ada di OPD (organisasi perangkat daerah) sudah tak jalan akibat adanya perampingan dan penggabungan struktur.
“Ini beban moral pemerintah. Untuk itu kami mohon perlu lagi mengumpulkan PPID. Terus, daftar informasi publik juga harus kembali ditetapkan dan yang menetapkan itu adalah sekda sebagai PPID utama,” jelas Andriani yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Papua.
Masih soal PPID, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua Joel Betuel Agaki Wanda meminta agar PPID segera ditetapkan lewat surat keputusan (SK) yang sudah ada dengan disertai sokongan dana operasional dalam melaksanakan tugasnya.
“Apalagi Pergub Provinsi Papua Nomor 28 sudah tak sesuai,” sebut Wanda.
Sementara, Sekda Dance Flassy, di awal tanggapannya mengatakan, ada sejumlah kriteria informasi, di mana ada informasi terbuka yang bisa diberikan ke publik dan ada yang dikecualikan. Dance menjelaskan, saat ini pihaknya melihat masyarakat mulai cerdas terkait keterbukaan informasi.
“Informasi ini sangat penting, sehingga PPID harus menyaring informasi, mana yang perlu diketahui masyarakat dan mana yang tidak atau dikecualikan. Kami akan undang komisi informasi setiap ada pertemuan.”
Soal SK PPID lama, Flassy berjanji akan meninjau kembali. “Semua permasalahan ini nantinya dibuatkan surat dan dikirim ke gubernur, sebab panglima kita adalah regulasi atau aturan. Kita kerja harus sesuai aturan itu,” tegasnya.
“Mengenai Pergub 28, intinya itu nanti kita serahkan ke Biro Hukum,” sambungnya.
Melanjutkan tanggapannya, tentang anggaran, Dance mengaku akan dirapatkan. “Kita perlu rapat untuk anggaran, nanti kita lihat dulu.”
Pertemuan kedua pihak kemudian diakhiri dengan penyerahan Laporan Tahunan 2020 Komisi Informasi Provinsi Papua dan Laporan Kegiatan Monitoring Keterbukaan Informasi pada Badan Publik: “Pemantauan dan Pendampingan Layanan Informasi Publik Darurat Kesehatan Covid-19” dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai kepada Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy. FPKontr3