JAYAPURA, FP.COM – Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai dalam sambutannya pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Papua tahun 2021 di Gedung Negara, Kota Jayapura, Kamis (18/11/2021) mengatakan, banyaknya badan publik di Provinsi Papua yang masih berada di zona hitam alias tidak informatif, mengakibatkan tingkat kepatuhan badan publik di Bumi Cenderawasih sangat rendah.
Ia mengatakan, badan publik yang berada di zona hitam itu adalah badan publik yang tidak mengembalikan kuisioner sesuai batas waktu yang ditentukan semasa pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi.
“Ada sebanyak 211 badan publik di Papua, tetapi hanya 42 badan publik yang mengembalikan kuisioner. Ini berarti tingkat partisipasi di monev keterbukaan informasi yang dilaksanakan mulai Juni 2021 lalu sangat rendah,” kata Wilhelmus.
Wilhelmus menambahkan, dari monev terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sendiri menunjukkan banyak OPD yang tidak informatif atau berada di zona hitam.
“Hanya ada dua OPD Pemprov Papua yang menerima anugerah keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi badan publik informatif, dua OPD kualifikasi cukup informatif dan dua OPD kurang informatif, tapi 29 OPD lainnya masih zona hitam atau tidak informatif,” bebernya.
Ia berharap, dengan adanya penganugerahaan keterbukaan informasi ini dapat mendorong badan publik untuk melakukan pembenahan agar pelayanan informasi kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik.
“Monev akan dilakukan setiap tahun untuk memastikan tingkat kepatuhan badan publik baik di provinsi maupun kabupaten dan kota terhadap keterbukaan informasi publik,” ucapnya. FPKontr3