JAYAPURA, FP.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat pada September 2020 terjadi deflasi sebesar 0,22 persen atau terjadi penurunan angka Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 104,86 pada Agustus 2020 menjadi 104,64 pada September 2020.
Dengan angka tersebut, maka laju inflasi gabungan 3 kota IHK di Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mimika tahun kalender September 2020 terhadap Desember 2019 mencapai 1,42 persen dari laju inflasi year on year September 2020 terhadap September 2019 mencapai 1,93 persen.
Kepala BPS Provinsi Papua, Adriana Helena Robaha mengatakan, deflasi yang terjadi pada gabungan 3 kota IHK di Papua akibat penurunan harga ditunjukkan dengan penurunan angka indeks pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar -0,68 persen.
Sementara, pada kelompok pakaian dan alas kaki sebesar -0,07 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga -0,02 persen, serta kelompok transportasi sebesar -0,08 persen.
“Faktor pendorong terjadinya deflasi tersebut adalah penurunan harga yang cukup signifikan pada beberapa komoditas, antara lain kangkung, cabai merah, ikan ekor kuning, bawang merah, telur ayam ras, dan lain-lain,” jelas Adriana saat merilis perkembangan inflasi September.
Adapun komoditas yang memberikan andil inflasi antara lain bawang putih, tomat, donat, cabai rawit, tempe dan lain – lain.
Sementara itu, besaran andil masing-masing kelompok komoditi terhadap perkembangan inflasi September 2020 di Papua (gabungan 3 kota IHK) yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar -0,25 persen.
Kemudian, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar -0,003 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar -0,004 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,01 persen.
Kelompok kesehatan sebesar 0,02 persen, kelompok transportasi sebesar -0,01 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,001 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,0005 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,00 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,00 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,02 persen. (FPKontr1)