Lagi, Kejati Papua Bekuk Tersangka Korupsi Dana PON XX, Aset Rp91 Miliar Disita

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yg di Pimpin oleh Kasi Penyidikan Kejati Papua Dedy Sawaki menjemput tersangka RR yg sebelumnya di tahan di Rutan Salemba perwakilan Kejaksaan Agung di Jakarta

JAYAPURA, FP.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua kembali berhasil meringkus satu tersangka kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX pada Kamis (5/9). Tersangka berinisial VP yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya ditangkap dan ditahan di Lapas Perempuan Kabupaten Keerom.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon N. N Mahuse membenarkan penangkapan tersebut.

Read More
iklan

“VP yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan akhirnya kami jemput paksa dan langsung kami tahan,” ujar Nixon saat dikonfirmasi.

Selain itu, tim penyidik juga telah membawa kembali tersangka RR dari Rutan Salemba, Jakarta, ke Lapas Abepura, Jayapura. RR sebelumnya ditahan di Jakarta atas kasus yang sama.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Dedy Sawaki, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus korupsi dana PON XX terus berlanjut.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diungkap,” tegas Dedy.

Tidak hanya fokus pada penangkapan tersangka, Tim Penyidik juga gencar melakukan pengejaran terhadap aset-aset para pelaku korupsi.

“Selain mengungkapkan kerugian negara ratusan milyar rupiah penyidik juga mengejar aset-aset para pelaku yang kiranya dapat memulihkan keuangan negara dalam perkara pon ini sebagaimana yang di lakukan tim Penyidik  dalam perkara bank papua yang saat ini akan di lelang senilai Rp 91 milyar,” jelas Dedy.

Dengan penangkapan tersangka VP dan RR, jumlah tersangka kasus korupsi dana PON XX yang telah ditahan semakin bertambah. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Tinggi Papua dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. (Redaksi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *