JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua dengan tegas melarang warganya mudik lebaran tahun ini. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari penyebaran Covid-19 pasca mudik. Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal usai melakukan rapat koordinasi virtual sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadhan dan mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H di Jayapura, Senin (12/4/2021).
“Tidak boleh mudik, kalau kepala batu (keras kepala) jangan pulang (ke Papua) enam bulan dulu, jangan karena satu dua orang yang mudik ini bawa penyakit,” tegasnya.
Wakil Gubernur berharap, masyarakat dapat mengurungkan niat untuk pulang kampung dan memilih berlebaran di Papua. “Kami anjurkan sedapat mungkin jangan mudik, Papua ini rumahmu. Sebaiknya tabung saja uang tiket itu,” ajaknya.
Menurutnya, kebijakan larangan mudik ini perlu dalam kaitan Papua yang akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 pada Oktober mendatang.
Wagub berharap, masyarakat dapat belajar dari pengalaman, bagaimana virus Corona masuk Papua pertama kalinya.
Untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan larangan mudik ini, Pemprov akan melakukan rapat terbatas dengan kabupaten/kota terutama daerah pintu keluar, Merauke, Mimika, Jayapura, Nabire dan Biak. FPKontr3