JAYAPURA, FP.COM – Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat merilis capaian restrukturisasi atau relaksasi (penataan kembali) kredit di Papua dampak wabah virus corona atau Covid-19.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak memaparkan, berdasarkan data statistik yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat diketahui bahwa sebanyak 8.764 debitur Perbankan di Papua yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi kredit per tanggal 8 Mei 2020 dengan baki debet Rp1,45 Triliun.
“Selain itu, terdapat 3.953 debitur Perusahaan Pembiayaan (leasing) juga telah mendapatkan persetujuan relaksasi kredit dengan baki debet Rp143,7 Miliar. Debitur-debitur tersebut merupakan debitur dari 14 Perusahaan Pembiayaan di Papua.
“Jika diakumulasikan, sebanyak sebanyak 12.840 debitur yang telah mendapatkan proses persetujuan relaksasi dengan total kredit sebesar Rp1,6 Triliun, termasuk 123 debitur dari 8 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Papua dengan baki debet Rp6,9 miliar,” terang Adolf melalui video conference, Selasa (19/5/2020).
Adolf menyebutkan, jumlah relaksasi kredit yang telah disetujui merupakan gambaran bahwa Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan di Papua telah melaksanakan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah dan OJK.
“Terkait implementasi relaksasi kredit tersebut, OJK meminta agar restrukturisasi kredit/pembiayaan dilaksanakan dengan hati-hati, bertanggungjawab dan sesuai prosedur, agar tidak terjadi moral hazard,” ucapnya.
Hal tersebut, kata Adolf, dimaksudkan untuk menghindari risiko penyalahgunaan kebijakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sebagai aji mumpung.
Sejauh ini, sasaran utama dari restrukturisasi kredit/pembiayaan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pekerja harian, pekerja informal dan karyawan swasta yang di PHK.
Sebelumnya, Adolf menyebutkan, OJK telah mengeluarkan 8 POJK dalam rangka mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian Nasional.
Dari 8 POJK tersebut, 4 POJK diperuntukkan bagi Industri Perbankan, 3 POJK diperuntukkan bagi Industri Pasar Modal dan 1 POJK bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Dari 8 POJK, 2 POJK yang mengatur mengenai countercyclical atau menjaga kestabilan ekonomi dampak penyebaran Covid-19 atau restrukturisasi kredit/pembiayaan di sektor perbankan melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan sektor Perusahaan Pembiayaan (leasing) diatur melalui POJK Nomor 14/POJK.05/2020.
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai Rp10 miliar.
Restrukturisasi atau relaksasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direlaksasi. Ketentuan relaksasi ini, kata Adolf, dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafond kredit. (FPKontr1)