JAYAPURA, FP.COM – Menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan aktivitas, sejak Senin (18/5), kemarin, petugas keamanan sudah mulai melakukan penyekatan di 16 titik wilayah. Namun, di lapangan, pelanggaran atas aturan ini masih kerap terjadi.
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, petugas keamanan yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Papua masih memberikan kelonggaran di hari pertama sampai hari ketiga masa pemberlakuan aktivitas masyarakat.
Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar paham dan mengerti bahwa aturan tersebut sudah berlaku, dan bisa menyesuaikan waktu aktivitas sebelum pukul 14.00 siang.
“Sampai hari Rabu, kami (petugas keamanan) masih akan menghimbau kepada masyarakat untuk patuh pada aturan,” ungkap AKBP Gustav Urbinas.
Gustav menegaskan, pada hari Kamis lusa, (21/5) tidak akan ada toleransi lagi bagi masyarakat yang melanggar pembatasan akses wilayah dan aktivitas ini.
“Mulai hari Kamis nanti, kami tidak akan kasih kelonggaran dan toleransi bagi masyarakat yang melanggar, terkecuali bagi masyarakat yang memiliki ID card (kartu identitas) tugas penanganan Covid-19, kelembagaan yang dilengkapi surat tugas dan ID Card, petugas kesehatan dan keamanan, logistik, serta perbankan yang akan diberi akses untuk melintasi wilayah-wilayah yang telah diblokade aparat,” tegasnya.
Keadaan darurat yang dikhususkan diberi akses, menurut Gustav, seperti orang sakit, melahirkan dan meninggal dunia.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Kepolisian Daerah (Polda) Papua akan menggunakan tiga (3) pasal sebagai jerat hukum.
Tiga pasal tersebut, berdasarkan rilis dari Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, 13 Mei lalu, yaitu; Pasal 212 KHUP, 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. (Ray)