JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua memutuskan memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 selama 28 hari atau dua kali masa inkubasi, terhitung 7 Mei hingga 4 Juni 2020.
Kesepakatan perpanjangan ini diputuskan dalam pertemuan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) yang juga dihadiri Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru, Bupati Keerom Muhammad Markum dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua di Gedung Negara, Selasa (5/5/2020)
“Mengingat masa tanggap darurat pencegahan, dan penanganan Covid-19 akan berakhir tanggal 6 Mei 2020 serta secara epidemiologi kasus Covid-19 di Papua masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan tanggap darurat,” ujar Klemen Tinal.
Menurutnya, langkah perpanjangan ini diambil mengingat laju penyebaran Covid-19 terus mengalami peningkatan, di mana data terakhir menunjukkan angka positif telah mencapai 247 kasus.
Namun, Klemen bersyukur, sekalipun naik secara angka, namun persentasenya cenderung menukik turun. “Puji tuhan secara data dan fakta di lapangan kita menurun secara drastis dari 960 persen ke 169 persen, dan hari ini hanya 131 persen,” jelasnya.
Tak hanya masa tanggap darurat, pembatasan pelabuhan dan bandara udara juga diperpanjang.
“Otomatis tetap dilanjutkan karena kita melihat angkanya (Covid-red) masih terus meningkat,” tambahnya. FPKontr3