JAYAPURA, FP.COM – Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 95 Tahun 2021 serta Instruksi Mendagri Nomor 07, Nomor 09 Tahun 2022, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Kami juga mewajibkan penumpang kapal Pelni untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan hasil tes PCR atau tes rapid antigen dengan hasil negatif dan telah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi penumpang sewaktu melakukan check-in,” kata Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Opik Taupik, Rabu (16/2/2022).
Sebagai informasi, seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi oleh KKP di pelabuhan keberangkatan.
Setelah dokumen dinyatakan valid oleh KKP, calon penumpang dapat melakukan cetak boarding pass melalui vending machine.
Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data pada counter DCS PELNI dengan menunjukkan KTP/paspor. Pada proses ini, petugas akan melakukan pemeriksaan NIK/nomor paspor serta memvalidasi tiket calon penumpang.
“Jika setelah dilakukan pengecekan di DCS tiket yang dibeli oleh calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tiket dapat di re-schedule atau dibatalkan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Opik menambahkan Pelni mengajak peran serta seluruh pemangku kepentingan di kepelabuhanan untuk bersama-sama mengawasi penerapan protokol kesehatan, termasuk dengan kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan hingga barang bawaan calon penumpang kapal Pelni mulai dari pelabuhan keberangkatan hingga tiba di pelabuhan tujuan.
“Dengan kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi calon pengguna kapal Pelni,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala PT Pelni Cabang Jayapura, Whendy R.Imkotta menyampaikan, untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial Pelni @Pelni162 atau melalui website resmi Perusahaan www.pelni.co.id.
“Pelanggan kapal Pelni juga dapat menghubungi Pelni di Call Center PELNI 162 atau via WhatsApp melalui 0811-162-1-162. “Call center PELNI siap melayani kebutuhan pelanggan kapal Pelni selama 24 jam,” ucapnya.
Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas.
Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 44 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.695 ruas. PELNI juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini PELNI mengoperasikan 10 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak. FPKontr1