Hampir setahun berlalu semenjak parlemen Papua Nugini menyetujui amandemen bersejarah atas konstitusi negara tersebut, mendeklarasikan diri sebagai sebuah negara Kristen. Rabu 12 Maret 2025, dari 84 anggota parlemen Papua Nugini 80 diantaranya sepakat menambahkan kalimat, “(Kami) mengakui dan menyatakan Allah, Bapa; Yesus Kristus, Putra; dan Roh Kudus, sebagai Pencipta dan Pemelihara seluruh alam semesta dan sumber kekuasaan dan wewenang kami, yang didelegasikan kepada rakyat dan semua orang dalam yurisdiksi geografis Papua Nugini”, pada pembukaan konstitusi negara pasifik itu. Alkitab juga diakui sebagai salah satu symbol nasional dalam bagian lain dari konstitusi.
Lalu bagaimana kebijakan ini direspon oleh pihak-pihak yang terdampak? Apa yang menjadi kekuatiran utama yang harus diperhatikan pihak-pihak terkait dampak kebijakan ini?
Tanggapan terhadap kebijakan ini datang dari berbagai kalangan baik masyarakat secara umum maupun kelompok-kelompok yang terdampak oleh keputusan ini. Bagi mereka yang setuju, tentu perubahan besar ini bukan tanpa alasan, seperti dilansir media asal New Zealand RNZ, tokoh sentral seperti Perdana Menteri Papua Nugini (PNG), James Marape misalnya menyebut kontribusi historis gereja dalam menyatukan masyarakat PNG yang begitu beragam dari sisi bahasa dan suku adalah hal yang tidak terbantahkan, menjadikan keputusan untuk menempatkan kekristenan pada posisi yang sentral dalam kehidupan bernegara PNG adalah sesuatu yang sangat wajar. Namun sebagai keputusan yang membawa perubahan besar dan berdampak luas, deklarasi ini tentu tidak lepas dari pro-kontra.
Salah satu kelompok yang menyuarakan pandangan yang berbeda adalah Gereja Katolik. Gereja Katolik di Papua Nugini merespon perubahan ini dengan penolakan. Seperti dilansir media Jubi Papua, pada 4 Juli 2025 Uskup Agung Rabaul, yakni Rochal Tamutai menilai deklarasi sebagai negara Kristen tidak hanya mengancam kebebasan konstitusional warga negara tapi bahkan beresiko merusak masa depan negara. Mewakili Gereja Katolik Rochal menyatakan tidak setuju dengan langkah pemerintah Papua Nugini tersebut karena tidak didukung oleh hukum, bertentangan dengan jaminan konstitusi tentang kebebasan beragama dan hati nurani.
Mari kita Kembali melihat fenomena ini dari kacamata yang lebih berimbang. Pertama, gagasan membentuk sebuah negara kristen adalah hal yang terdengar asing dalam diskusi politik internasional dalam beberapa abad terakhir. Ide seperti ini bahkan seperti sudah menjadi musuh bersama sejak munculnya negara modern di abad ke-16 yang salah satu prinsip utamanya adalah pemisahan kekuasaan negara dan gereja. Dipicu oleh gerakan reformasi gereja oleh kalangan Protestan, penguasa-penguasa politik terutama di Jerman Inggris dan Eropa Utara mulai melepaskan diri dari kekuasaan gereja. Namun yang kedua kita perlu mencermati tujuan dari langkah pemerintah Papua Nugini untuk secara resmi mengakui nilai ajaran Kristen dalam konstitusinya ini.
Jika yang dimaksudkan adalah ingin mengembalikan model negara teokrasi dimana pemimpin negara mengklaim diri sebagai perwakilan Tuhan di dunia dengan otoritas absolut yang tidak dapat dipertanyakan, maka jelas ini adalah langkah mundur kembali ke abad kegelapan. Mencampurkan dua jenis otoritas agama dan negara, menggabungkannya di satu tangan saja beresiko besar menciptakan penguasa yang menindas rakyat karena kepala negara sekaligus pemimpin agama akan punya kekuasaan yang terlalu besar yang sulit dikontrol. Pemimpin politik yang otoriter akan selalu punya dalil untuk membenarkan tindakannya dengan legitimasi agama.
Abraham Kuyper seorang pemikir Kristen sekaligus negarawan asal Belanda memperkenalkan konsep Sphere Sovereignty. Dalam pandangan Kuyper, setiap wilayah kehidupan manusia ada di bawah otoritas Tuhan dan di masing-masing area tersebut Tuhan mendelegasikan otoritasnya secara terbatas bagi pemimpin-pemimpin. Artinya jika merujuk pada pandangan ini wilayah (sphere) agama dan wilayah negara atau politik adalah dua wilayah yang terpisah dan masing masing berdaulat (sovereign). Sumber otoritasnya sama-sama berasal dari (diberikan) Tuhan sehingga harus setia dengan kehendak Tuhan sambil tetap saling menghormati satu sama lain. Tidak ada yang mendominasi satu dengan yang lain, tidak ada yang tunduk apalagi mengabdi pada yang lain. Poin paling pentingnya adalah karena otoritas mereka bersumber dari Tuhan maka dalam pelaksanaan otoritasnya, baik negara maupun gereja harus bertanggungjawab pada Sang Pemberi Mandat.
Karena itu di balik pro-kontra atas penafsiran kebijakan deklarasi negeri Kristen ini, kebijakan ini perlu dianalisis secara obyektif. Perlu ditelusuri bagaimana pemerintah Papua Nugini sendiri menafsirkan dan merancang implementasinya. Perdana Menteri Papua Nugini James Marepe, menguraikan secara singkat bagaimana kebijakan baru ini dilaksanakan. Menurut Marepe, maksud kebijakan ini adalah pemerintah Papua Nugini bermitra dengan gereja-gereja Kristen. Negara memposisikan gereja sebagai suara moral. Gereja sebagai mitra pemerintah mempromosikan moralitas, tata kelola yang baik dan harmoni sosial dengan tetap menghormati pemisahan kepemimpinan gereja dan kekuasaan pemerintah. “Pemerintah (PNG) tidak akan pernah memberitahu gereja apa yang harus dilakukan” tegasnya, seperti dilansir The National, media yang berbasis di Port Moresby, Ibu Kota Papua Nugini.
Jika konsisten dengan pernyataan tersebut, maka kebijakan Papua Nugini terkait deklarasi resmi sebagai sebuah negara Kristen bukan sesuatu hal yang keliru dalam pandangan Kuyper. Ini justru sebuah deklarasi yang memberi kejelasan mengenai sumber otoritas bagi pemerintahan dan tuntunan nilai yang jelas dan tegas sebagai petunjuk arah bagi perjalanan sebuah negara. Namun demikian pula kekuatiran dari pihak-pihak yang kontra juga harus dilihat sebagai kekuatiran yang valid dan beralasan. Sedikit saja melenceng, potensi untuk terjadi pelanggaran baik itu negara mengintervensi gereja untuk kepentingan politik praktis maupun otoritas gereja yang menunggangi negara dan keluar dari sphere yang seharusnya tetap ada dan akan berdampak buruk bagi masyarakat Papua New Guinea. Karena itu mesti dipahami fenomena deklarasi Papua Nugini sebagai negara Kristen ini masih seumur jagung. Dalam konteks perubahan haluan kebijakan negara berdasarkan konstitusi, satu tahun adalah waktu yang masih terlalu singkat untuk menilai, menarik untuk terus mengamati dampak perubahan ini dalam kehidupan berbangsa Papua Nugini dalam jangka yang lebih panjang.
Penulis:
Gusti Patading, dosen di Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang, Banten. Penulis memiliki minat khusus dalam bidang Pemikiran Politik, Teori Hubungan Internasional dan hubungannya dengan Agama.
Referensi:
- Jubi. “Gereja Katolik Menyuarakan Penolakan terhadap Deklarasi Negara Kristen PNG”, 4 Juli 2025. Diakses 26 Februari 2026 dihttps://jubi.id/pasifik/2025/gereja-katolik-menyuarakan-penolakan-terhadap-deklarasi-negara-kristen-png/.
- Kuyper, Abraham. “Sphere Sovereignty.” Pidato pada peresmian Vrije Universiteit Amsterdam, 20 Oktober 1880. Diterjemahkan oleh George Kamp. Diakses 25 Februari 2026. https://media.thegospelcoalition.org/wp-content/uploads/2017/06/24130543/SphereSovereignty_English.pdf
- Radio New Zealan (RNZ) Papua New Gunie Declares Christian Identity in Contitutional Amandment” 13 Maret 20235. Diakses 25 Februari 2026 di https://www.rnz.co.nz/news/pacific/544665/papua-new-guinea-declares-christian-identity-in-constitutional-amendment?utm_source=chatgpt.com
- The National. “Government Commited to Partneship” 13 Februari 2026. Diakses 26 Februari 2026 di https://www.thenational.com.pg/government-committed-to-partnership/?utm_source=chatgpt.com


