JAYAPURA, FP.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Doren Wakerkwa yang dilantik Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Gedung Negara, Senin (1/3/2021) akan tetap menjabat enam bulan ke depan.
Hal ini ditegaskan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH didampingi Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM di Jayapura setelah mengetahui pada waktu yang sama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy di Jakarta.
Pelantikan dua Sekda tersebut dinilai merupakan peristiwa dalam birokrasi yang dirasa tidak lazim, walaupun juga pernah terjadi di salah satu daerah lainnya di Indonesia.
Gubenur Papua Lukas Enembe menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai dan tetap akan melaksanakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159/TPA/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Namun karena masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah telah berakhir enam bulan sejak dilantik pada bulan September 2020, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda maka dilakukan pelantikan Penjabat Sekda,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Papua tidak mengetahui adanya pelantikan Sekda defenitif oleh Mendagri di Jakarta. “Sehingga saya menugaskan Wakil Gubernur Papua untuk melantik dan memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekda Papua enam bulan ke depan,” ucapnya.
Namun demikian, dirinya mengklaim tetap menerima Sekretaris Daerah definitif setelah berakkhirnya masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah yang sudah terlanjur dilantik.
“Ini untuk mempertimbangkan budaya Papua, karena tidak ada alasan sesuai ketentuan bahwa penetapan Sekretaris Daerah ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” kata Lukas Enembe.
Hal senada juga disampaikan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal. Katanya, Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi negara kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan.
“Serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” tandasnya.
Ia menilai adanya dualisme jabatan Sekda Papua perlu dilakukan pendekatan berdasarkan kearifan lokal, dimana hal yang sudah dilakukan di depan publik yakni pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah.
“Maka diberikan kesempatan dulu bagi Penjabat yang sudah dilantik untuk menyelesaikan tugasnya enam bulan ke depan atau September 2021 selanjutnya Sekda defenitif akan melaksanakan tugasnya,” ucapnya.
Wakil Gubernur Papua menepis berbagai spekulasi atau tudingan ketidakharmonisan pada penyelenggara negara antara pusat dan daerah.
“Hanya tentu dibutuhkan komunikasi yang baik, sehingga hal serupa tidak terjadi. Saat ini Pemerintah Provinsi Papua sedang fokus menyelesaikan berbagai macam persoalan di Papua seperti konflik kemanusiaan di kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga, Pandemi Covid-19,” katanya lagi.
Selain itu, saat ini sedang giat-giatnya mempersiapkan perhelatan akbar PON XX Tahun 2021 yang merupakan harapan bersama masyarakat Papua.
Seperti diketahui Doren Wakerkwa dan Dance Yulian Flassy merupakan peserta seleksi terbuka Sekretaris Daerah Papua Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, dimana keduanya mengikuti proses seleksi dari awal sampai dengan pengusulan tiga nama terpilih oleh Gubenur Papua kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri pada beberapa waktu yang lalu. (FPKontr3)