JAYAPURA, FP.COM – Wakil Kepala Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat Dedi Aprilyadi mendaku, Perum Bulog belum mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
‘’Penugasan khusus untuk stabilkan harga belum ada. Tetapi kami sangat siap melaksanakan jika diberi tugas karena ketersediaan minyak goreng tergantung droping dari kantor pusat,’’ kata Dedi, Kamis (24/3/2022).
Dedi mengatakan, sejak minyak goreng langka di pasaran, stok komoditi tersebut juga tak tersedia di Rumah Pangan Kita (RPK) dan Toko Pangan Kita (TPK) Bulog.
‘’Penjualan minyak goreng di RPK dan TPK Bulog menggunakan pola komersil, jadi bukan Public Service Obligation atau PSO. Seperti gula pasir dan tepung terigu juga menggunakan pola yang sama, sehingga ketika terjadi kelangkaan, stok di Bulog juga terbatas,’’ jelasnya.
Ditambahkan, sebelum langka, Perum Bulog Papua dan Papua Barat menyediakan minyak goreng sesuai kebutuhan.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter pada Rabu, 19 Januari lalu yang mulai berlaku di ritel modern. Di pasar tradisional, kebijakan tersebut mulai berlaku Rabu, 26 Januari 2022.
Kebijakan satu harga diberlakukan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng yang sempat melambung Rp20 ribu hingga Rp21 ribu per liter.
Namun, kebijakan satu harga tak berlangsung lama. Per 1 Februari 2022, Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi minyak goreng dengan rincian Rp11.500 per liter jenis curah, Rp13.500 per liter untuk kemasan sedang dan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.
Pemerintah mencabut aturan HET minyak goreng dan menyerahkan harga penjualan minyak goreng kemasan jenis medium dan premium ke mekanisme pasar, dan memutuskan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah Rp14.000 per liter yang mulai berlaku 16 Maret 2022. FPKontr1