JAYAPURA, FP.COM– Akhir Februari lalu, Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Kepulauan Yapen. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Pokja Adat MRP Demas Tokoro. Bersama Demas, ikut pula sejumlah anggota lain seperti Edison Tanati, Aman Jikwa dan Yos Nawipa.
Dalam kunjungan tersebut, Pokja Adat MRP berkesempatan bertemu dengan perwakilan ekskaryawan PT Kodeko Papua, sebuah perusahaan Kayu lapis yang beroperasi di kepulauan Yapen sejak 1995, tepatnya di kampung Dawai.
Eks karyawan PT Kodeko menyampaikan aspirasi terkait terkatung-katungnya penyelesaian pembayaran pesangon 1.435 orang bekas karyawan PT Kodeko yang dipecat pada 2004 silam.
Anggota Pokja Adat MRP mendengarkan paparan kronologi pemecatan. Pada tahun 2006, para karyawan menggugat manajemen PT Kodeko Papua di Pengadilan Negeri Tangerang, menuntut perusahaan segera membayar gaji dan uang pesangon 1.435 karyawan yang dipecat pada 2004. Pengadilan mengabulkan tuntutan tersebut dan mewajibkan pihak manapun yang mengambil alih aset PT Kodeko Papua membayar semua hak para eks karyawan PT Kodeko Papua.
Dalam perkembangannya, PT Sinar Wijaya Plywood Industries kemudian melanjutkan produksi pabrik kayu lapis yang sebelumnya dimiliki PT Kodeko Papua. PT Sinar Wijaya Plywood Industries memang memberi sejumlah uang kepada karyawan tersebut, namun dalam jumlah yang kecil, tak sesuai putusan pengadilan.
Salah seorang ekskaryawan PT Kodeko Papua, Costan Pondayar mengatakan, mereka difasilitasi pemerintah kampung bertemu manajemen PT Sinar Wijaya Plywood Industries di kantor Kampung Awunawai. “PT Sinar Wijaya membayarkan sejumlah uang, namun kami tidak diberi kesempatan untuk membaca surat pembayaran. Kami disuruh langsung tanda tangan saja, alasannya, antrian karyawan banyak,” ujar Pondayar.
Belakangan, para mereka baru menyadari bahwa uang yang dibayarkan PT Sinar Wijaya lebih kecil dari pada nilai hak pesangon masing-masing karyawan. “Putusannya, saya harus terima Rp31 juta, namun saya hanya terima 15 juta,” aku Pondayar.
Menanggapi kasus tersebut, Demas Tokoro mengatakan, pihaknya akan menjalankan mekanisme lembaga MRP untuk mempertemukan para perwakilan ekskaryawan PT Kodeko Papua dengan pemerintah daerah dan manajemen PT Sinar Wijaya Plywood Industries.
Diharapkan, dalam pertemuan nanti, juga dihadiri Pokja Perempuan dan Pokja Agama MRP.
“Kami akan melakukan kunjungan gabungan MRP, Pokja Adat, Agama dan Perempuan. Kami akan berjuang, karena MRP ada untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami harap masyarakat mendukung kami,” janji Tokoro. (Merrit)