MUI Papua Putuskan Shalat Idul Fitri Tahun ini Ditiadakan

Pertemuan para tokoh agama bersama Pemerintah Provinsi Papua hari ini

JAYAPURA, FP.COM – Suasana idul fitri di Papua tahun ini akan sedikit berbeda dari biasanya menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua tentang peniadaan shalat ied berjamaah. Umat muslim dipersilakan melaksanakan shalat di rumah masing-masing.

Fatwa ini diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua, KH. Syaiful Islam Al Payage kepada wartawan di Jayapura, Selasa (19/5/2020) usai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, Kanwil Agama, NU dan Muhammadiyah.

Read More
iklan

“Dari hasil pertemuan dengan wakil gubernur dan ormas Islam di Papua kita sepakat, sholat idul fitri tidak diilakukan berjamaah dan dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Ustad Payage.

Menurutnya, ditiadakannya shalat idul fitri ini mengingat angka Covid-19 di Indonesia semakin meningkat, dan hal ini merupakan tindaklanjut kesepakatan dari pemerintah pusat hingga daerah.

Menindaklanjuti fatwa tersebut ke kabupaten/kota, maka akan ada lagi pertemuan antara Pemprov bersama ormas Islam dan para kepala daerah untuk kesepakatan bersama.

“Kita di Papua tidak ada zona merah, hijau atau kuning, jika kita melihat berdasarkan zona, nanti akan ada kecemburuan sosial rasa ketidakadilan serta berpotensi penularan,” kata Ustad Payage lagi.

Ia menegaskan, jika ada daerah yang memberi izin untuk pelaksanaan shalat berjamaah, maka izin tersebut otomatis batal.

“Pemkab harus mematuhi fatwa MUI Provinsi Papua maupun pemerintah pusat dalam memerangi pandemi Covid-19. Kita semua inginkan virus tersebut cepat berlalu sehingga kita dapat beraktivitas seperti biasanya. Untuk itu, mari kita sama-sama mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal bersyukur atas keputusan tersebut. Kata Klemen, hal ini sejalan dengan hasil koordinasi pihaknya dengan Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI dan Kapolri tentang penerapan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes Nomor 20 tahun 2020.

“Puji Tuhan, tokoh-tokoh agama sangat memahami kondisi yang terjadi saat ini. Bahkan, sudah ada fatwa dari MUI soal larangan tersebut. Besok, saya akan teleconference dengan bupati dan wali kota se-Papua untuk sosialisasikan hal tersebut sehingga tidak ada daerah yang melanggar apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya. FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments