JAYAPURA, FP.COM – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat menilai kinerja industri jasa keuangan yang mencakup perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank tetap terjaga dengan intermediasi yang bertumbuh, profil risiko terjaga dan likuiditas yang memadai.
Hal itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Muhammad Ikhsan Hutahaean dalam Diseminasi Laporan Perekonomian Papua yang digelar bersama Kpw BI Papua dan juga dalam rilisnya kepada media (Kamis 15/6/23).
Disebutkan, total aset perbankan di Papua posisi April 2023 mencapai nominal Rp87,33 triliun yang terdiri dari aset bank umum Rp87,03 triliun dan aset BPR Rp308 miliar. Tercatat, jumlah penyaluran kredit bank umum naik sebesar 10,77 persen yoy yang sebagian besar masih ditopang dari kredit konsumsi. Berdasarkan sektornya, pertumbuhan kredit disumbangkan oleh sektor Perdagangan Besar dan Pemilikan Peralatan Rumah Tangga Lainnya.
Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) posisi April sebesar 48,41 triliun mengalami penurunan sebesar 6,81 persen yoy dan 6,12 persen ytd. Risiko kredit juga menunjukkan adanya penurunan dengan rasio NPL perbankan dari 2,93 persen menjadi 2,86 persen yoy. Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 mengalami perkembangan positif dengan mencatatkan penurunan sebesar Rp302,38 miliar menjadi Rp1.120 triliun dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 1.306 nasabah Fungsi intermediasi posisi April 2023 juga meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) naik dari 65,36 persen menjadi 75,40 persen. Hal tersebut disebabkan pertumbuhan kredit lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan DPK.
Perkembangan industri pasar modal posisi April 2023 memperlihatkan pertumbuhan yang cukup baik, hal ini terlihat pada peningkatan jumlah investor Single Investor Identification (SID) di Papua yang mencapai double digit secara yoy sebesar 34,03 persen atau menjadi sebesar 68.823 rekening yang mencakup rekening pada produk pasar modal seperti saham, reksadana dan Surat Berharga Negara (SBN).
Nilai kepemilikan saham di wilayah Papua mencapai Rp1,046 triliun, tumbuh 5,81 persen yoy dan tumbuh sebesar 3,16 persen ytd. Peningkatan jumlah SID menunjukkan bahwa inklusi pasar modal di wilayah Papua semakin membaik dan masyarakat mulai melihat produk pasar modal sebagai pilihan berinvestasi.
Perkembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Papua tetap menunjukkan kinerja positif di tengah pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi. Kinerja dana pensiun mampu tumbuh positif, tercermin dari total asset posisi Maret 2023 tumbuh 5,53 persen yoy menjadi Rp984,15 miliar. Begitu pula dengan piutang yang disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan posisi April 2023 yang juga tumbuh 17,91 persen yoy menjadi Rp1,84 triliun.
Perusahaan penjaminan juga mencatatkan pertumbuhan yang sangat baik terlihat dari outstanding penjaminan pada posisi April 2023 bertumbuh sebesar 82,47 persen secara yoy menjadi Rp84,81 miliar. Total pembiayaan modal ventura posisi April 2023 turun sebesar 8,43 persen yoy menjadi Rp3,64 miliar. Kinerja fintech peer to peer (P2P) juga menunjukkan pertumbuhan dari sisi pinjaman yang disalurkan sebesar 34,12 persen yoy.
Ikhsan Hutahaean menambahkan, dengan kinerja keuangan yang tetap terjaga dan tumbuh positif, perbankan di Papua lebih agresif untuk berani mengambil risiko dengan perhitungan matang. Agresivitas perbankan ini menurut Ikhsan untuk menggerakkan perekonomian Papua yang sedang tumbuh.
“Untuk kondisi perbankan kita pertumbuhan kredit terjadi peningkatan 10,8 persen ini lebih tinggi dari Nasional. Yang kita harapkan sampai dengan Desember, pertumbuhan kredit di Papua ini kalau bisa di atas pertumbuhan target nasional, di atas 10 sampai dengan 12 persen. Kita juga mendorong perbankan itu untuk lebih agresif lagi dalam meningkatkan pemberian kredit yang dilakukan oleh perbankan yang ada di Papua dan secara kewenangan pengawasan OJK Papua itu hanya perbankan yang berkantor pusat di Papua dalam hal ini Bank Papua dan delapan BPR di Papua serta lima yang ada di Papua Barat,” pungkas Ikhsan. (*)