OJK Tegaskan, Restrukturisasi bagi Konsumen Pinjaman Online Tidak Berlaku

Ilustrasi logo Fintech/Foto: VectorStock

JAYAPURA, FP.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak menegaskan bahwa restrukturisasi (penataan kembali) bagi konsumen fintech peer to peer lending (pinjaman online) yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19) tidak berlaku.

“Perlu diketahui bahwa model bisnis pinjaman online dengan perbankan atau perusahaan pembiayaan berbeda. Fintech peer to peer lending merupakan platform yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman,” kata Adolf melalui keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).

Read More
iklan

Ia melanjutkan, fintech dimaksud sebagai lembaga jasa keuangan namun tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman sebagaimana industri perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Karena fungsinya sebagai penyedia platform, sehingga fintech peer to peer lending tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi, yang memiliki kewenangan melakukan itu adalah pemberi pinjaman,” jelas Adolf.

Adolf menyebutkan, sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama Covid-19 pada awal Maret 2020 di Indonesia, OJK telah mengeluarkan 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dalam rangka mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional.

Dari 8 peraturan tersebut, 4 POJK diperuntukkan bagi Industri Perbankan, 3 POJK diperuntukkan bagi  Industri Pasar Modal dan 1 POJK bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Dari 8 POJK tersebut, terdapat 2 POJK yang mengatur mengenai countercyclical atau menjaga kestabilan ekonomi dampak penyebaran Covid-19 atau restrukturisasi kredit/pembiayaan yaitu di sektor perbankan yang diatur melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan sektor Perusahaan Pembiayaan/Leasing yang diatur melalui POJK Nomor 14/POJK.05/2020.

“Dalam kedua peraturan tersebut, debitur yang merasa terdampak Covid-19 diminta untuk mengajukan permohonan relaksasi kredit bank atau leasing yang selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap debitur dimaksud oleh bank atau leasing,” jelas Adolf.

Adolf menyebutkan, keputusan relaksasi sepenuhnya menjadi kewenangan bank atau leasing. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *