JAYAPURA, FP.COM – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diminta memberikan laporan daya serap setiap bulan, sesuai himbauan Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Muhammad Musa’ad dalam arahannya pada apel pagi, Senin (9/3/2020).
“Kita harus melaporkan daya serap setiap bulan sesuai edaran dari Mendagri, kita start bulan ini,” katanya.
Menurutnya, laporan serapan ini akan diawasi oleh para asisten gubernur. “Laporan ini penting supaya program bisa berjalan, kalau tidak ada (laporan) biasanya tidak melakukan sesuatu atau malas, setelah ada tuntutan baru termotivasi (kerja),” lanjutnya.
Musa’ad menekankan, agar seluruh OPD mulai bekerja sesuai program yang diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apalagi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah diserahkan beberapa waktu lalu.
Ia berharap DPA yang diterima OPD tidak hanya disimpan lalu program kerja yang telah ditetapkan tidak terlaksana.
Seharusnya, ujar Musa’ad, sejak penetapan APBD, administrasi sudah harus diselesaikan namun sampai saat ini masih ada OPD yang belum melakukan kegiatan.
Walau demikian, ia berpesan, jangan karena mengejar serapan anggaran lalu melupakan kualitas pekerjaan.
“Jangan hanya mau menghabiskan uang tetapi tidak bermakna bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya. FPKontr3