JAYAPURA, FP.COM – Dalam waktu dekat, sekitar 35 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Papua New Guinea (PNG) akan kembali ke Indonesia.
“Ini bukan pertama, ini kesekian kali kita terima WNI yang kembali ke Indonesia,” kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPPKLN) Provinsi Papua Suzana Wanggai, hari ini di Jayapura.
Ia menjelaskan, selain karena pemutusan hubungan kerja, ada juga tenaga kerja yang sudah habis masa kontraknya.
“Kita terima, namun sesuai dengan aturan yang sudah kita sepakati, tentu ada komunikasi antara kedua pemerintah,” ujarnya.
Lanjutnya, WNI yang akan kembali tersebut, sebagaimana surat edaran, perlu ada pemeriksaan Covid-19 terlebih dahulu.
“Hasil rapid test kita harus dapat, kemudian saat masuk nanti harus diperiksa lagi oleh petugas KKP,” tambahnya. FPKontr3