JAYAPURA, FP.COM – Berkaitan dengan wabah virus Corona, Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang masa pembatasan sosial dari tanggal 24 April sampai 6 Mei 2020.
Hal diungkapkan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal kepada wartawan di Gedung Negara, Rabu (22/4/2020), usai memimpin rapat pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 di Provinsi Papua.
“Jadi kita perpanjangan lagi, efektif mulai dari tanggal 24 April sampai 6 Mei,” kata Wagub Klemen.
Klemen menjelaskan, perpanjangan penutupan akses seperti transportasi udara, laut dan lintas batas dilakukan karena jumlah pasien yang terpapar Covid-19 mengalami peningkatan.
“Kenapa diperpanjang, kami ingin menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa angka penderita positif Covid-19 kian meningkat, ada 124 hingga hari ini,” terangnya.
Tercatat, saat ini, Provinsi Papua menempati urutan ke-enam secara Nasional berdasarkan jumlah pasien virus ini.
Ia berharap, di awal Mei nanti, kurva penularan sudah menurun, sesuai target pemerintah pusat.
“Kami meminta, dalam dua minggu ini, semua pihak di Papua mulai masyarakat, pemerintah, TNI-Polri bersatu padu, bergandengan tangan melawan virus Corona, saya meyakini kita mampu menekannya,” pungkas Klemen. FPKontr3