Papua Tetapkan Masa Tanggap Darurat 28 Hari

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) di Gedung Negara, Rabu (8/4/2020),

JAYAPURA, FP.COM – Dalam upaya pencegahan wabag Virus Corona, Pemerintah Provinsi Papua meningkatkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat selama 28 hari atau dua kali masa inkubasi, terhitung sejak tanggal 9 April sampai 6 Mei 2020.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal kepada pers usai melakukan pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) di Gedung Negara, Rabu (8/4/2020), mengungkapkan, peningkatan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat didasarkan pada peningkatan signifikan jumlah pasien positif Covid-19.

Read More
iklan

Data per siang tadi, menunjukkan, di Papua, pasien positif sebanyak 31 orang, meninggal 4 orang, sembuh  5 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 44 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) 3.262 orang.

“Dari hasil review sejak penetapan siaga darurat ternyata kondisi objektif kita di Papua sampai hari ini trendnya meningkat tajam,” kata Klemen Tinal.

Dijelaskannya, peningkatan tanggap darurat tersebut sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku.

“Jadi waktu siaga darurat baru dua (2) orang yang positif, tapi hari ini 31 yang positif dalam rentang waktu 14 hari. Jadi bisa dibayangkan peningkatan dari 2 orang positif menjadi 31 itu sama dengan 1.500 persen peningkatannya,” kilahnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan sama-sama menjaga kesehatan, sebab kuncinya ada di masyarakat. Diharapkan masyarakat tetap mematuhi aturan yang disampaikan oleh pemerintah

“Saling menjaga, kalau tidak ada kepentingan jangan lakukan interaksi sosial yang tidak penting.

Kita juga minta masyarakat tetap tenang, mengurangi aktivitas, pengusaha dan pedagang tetap berjualan, tidak menimbun dan tidak mencari untung dalam situasi yang rumit ini,” bebernya.

Wagub Klemen juga meminta toko obat dan apotik buka normal, karena hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sementara, bagi usaha penjualan tiket pesawat dan kapal laut dihentikan kegiatannya berhubung belum ada informasi yang jelas.

“Artinya, sampai 14 hari ke depan, penerbangan apapun, kapal laut apapun atau pelayaran apapun tidak boleh membawa penumpang kecuali barang atau jasa. Itu jadi kesepakatan kita bersama,” tegas Klemen. FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *