Pekerja Dapat Subsidi Upah dari Pemerintah Sebesar Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya

Konferensi Pers pengumuman program subsidi upah/Foto: tangkapan layar

JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp37,7 triliun yang akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh dalam bentuk subsidi upah.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan hasil rapat kementerian dan lembaga untuk memperbanyak masyarakat yang mendapatkan bantuan pemerintah bersepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.

Read More
iklan

“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari semula Rp33,1 triliun,” terang Ida dalam Konferensi Pers Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8/2020).

Program bantuan subsidi upah  dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, yang dimulai dari pekerja atau buruh yang bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19. 

“Bantuan pemerintah ini merupakan stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ida.

Ida mengatakan, mekanisme penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan total Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. 

Untuk data penerima bantuan subisidi upah, lanjut Ida, bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria persyaratan yang ditentukan.

Ida menyampaikan bahwa BPJS Ketenegakerjaan bertanggung jawab mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh. Nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank – bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Adapun pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan yaitu:

–           Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

–           Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan Nomor Kartu Kepesertaan.

–           Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

–           Memiliki rekening bank yang masih aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja dan peserta membayar iuran sampai bulan Juni 2020.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan bahwa BPJS Ketenegakerjaan atau yang biasa disebut BPJamsostek menyambut baik program subsidi upah yang dilakukan oleh pemerintah.

“Ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif  BPJS Ketenagakerjaan selain mendapatkan perlindungan dari resiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” ucap Agus di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Dari data yang kita lakukan, kita menyisir peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp5 juta per bulan berdasarkan data upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Dari data tersebut tidak termasuk di dalamnya peserta yang terdaftar yang bekerja di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah namun yang mendapatkan subsidi upah pegawai Non ASN.

BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penyisiran data by name by address peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni 2020. Namun demikian data tersebut belum ada nomor rekening oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan sejak Sabtu (8/8/2020) telah menginformasikan kepada perusahaan untuk melengkapi nomor rekening pekerjanya yang gajinya di bawah Rp5 juta sesuai dengan yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan. (Redaksi FP)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *