Pelaku Pembunuhan di Jalan Pasifik Indah Tertangkap di Sarmi

Aparat kepolisian saat menggelar jumpa pers penangkapan pelaku pembunuhan di jalan Pasifik Indah Pasir II, Kamis pekan lalu

JAYAPURA, FP.COM – Pelaku penikaman yang menewaskan Yeremias Mandibondibo (35), tenaga honorer DLLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Papua berhasil ditangkap tim gabungan dalam pelariannya ke Kabupaten Sarmi, Minggu (5/4) malam.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah kerabatnya yang berada di kampung Wakde, Distrik Fee’en, Kabupaten Sarmi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling, S.Sos.,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK, Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH dan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara Ipda Teguh Prasetyo, S.Tr.K menerangkan, tim yang telibat dalam penangkapan pelaku tergabung dari Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara di backup Tim Delta dan Jatanras Polda Papua.

“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, pelaku kami tangkap di Kabupaten Sarmi, ketika itu pelaku sedang berada di rumah kerabatnya,” tutur Iptu Handry dalam press conference, Senin (6/4) siang.

Ia menjelaskan belum mengetahui pasti motif dari penikaman itu. Namun menurut keterangan sementara, pelaku DMKF (27) menikam pelaku setelah terlibat cekcok saat sedang berpesta minuman keras. 

“Pelaku mengakui, awalnya korban dan rekannya bernama David Krey sedang menenggak miras, pelaku kemudian datang dan bergabung. Setelah minum, sempat ada keributan di mana korban dan saksi melakukan pemukulan terhadap pelaku lalu pelaku menusuk korban menggunakan pisau,” bebernya.

Kata Iptu Handry saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan sudah berada di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota. Ironisnya pelaku baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan atas kasus kepemilikan narkotika.

“DMKF sudah dijadikan tersangka dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pisau yang digunakan tersangka untuk menikam pelaku sudah diamankan sebagai barang bukti,” ucapnya.

Atas perbuatannya, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen ini, tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Yeremias Mandibodibo ditemukan tewas pada Kamis (2/4/2020) pagi, di jalan Pasifik Indah, Pasir II, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Read More
iklan

Menurut keterangan Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawiling ketika itu, sebelum ditemukan, malamnya, korban sempat mengonsumsi minuman keras bersama dua rekannya. Mayat korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisum guna penyelidikan lebih lanjut. (Dadang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *