JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua mengalihkan aktifitas kegiatan perkantoran, menyusul Coronavirus (Covid 19) yang sudah menjadi pandemi. Dengan demikian, ASN bekerja dari rumah, berlaku efektif mulai 17 Maret sampai 1 April 2020.
Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR Papua Johny Banua Rouw memimpin rapat koordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) di Jayapura, Selasa (17/3/2020) yang dihadiri Sekda Papua Hery Dosinaen bersama dinas terkait. “ASN tidak ada libur tetapi aktifitas tetap bekerja dari rumah masing-masing,” tegas Sekda Papua Hery Dosinaen kepada wartawan.
Menurut sekda bahwa pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai instruksi Presiden dan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
“Pelayanan publik tetap jalan, sekarang kan disampaikan tidak ada kumpul-kumpul. Saya kira untuk beberapa hari ini, kita ikuti instruksi Presiden dan juga edaran dari Menpan-RB dan Mendagri serta BKN,” terangnya.
Mengenai surat penetapannya, ditandatangani oleh Wakil Gubernur Papua untuk selanjutnya disampaikan kepada kabupaten/kota. “Teman-teman Pemkot Jayapura sudah meliburkan ASN, tetapi hari ini provinsi Papua secara resmi meliburkan pegawai,” tandasnya.
Selain ASN, ujar Sekda keputusan ini juga akan dilanjutkan kepada instansi vertikal agar mengikuti aturan tersebut. “Instansi vertikal untuk mengikuti apa yang disampaikan oleh gubernur,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Jaya Benhur Tommy Mano mengaku Pemerintah Kota Jayapura telah meliburkan pegawainya terhitung dari tanggal 17 Maret sampai 31 Maret 2020. “Sesuai petunjuk dari dokter, 14 hari ini merupakan masa inkubasi,” bebernya.
Dengan demikian pelayanan publik seperti Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan pendapatan Daerah dan pelayanan jasa telah menerapkan sistem online. “Masyarakat bisa membuka lewat online, semua data yang diinginkan namun alamat harus jelas dan akan diantar ke rumah masing-masing,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar sebagian aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah. Kebijakan ini merespons perkembangan pandemi virus Corona yang juga merebak di Indonesia.
“Membuat kebijakan tentang sebagian Aparatur Sipil Negara bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi online dengan tetap mengutamakan layanan yang prima kepada masyarakat,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, disiarkan langsung lewat akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Minggu (15/3/2020).
Jokowi memerintahkan agar para kepala daerah, dari gubernur, bupati, hingga wali kota, untuk membuat kebijakan supaya para ASN bisa bekerja dari rumah. Selain itu, dia juga memerintahkan para kepala daerah untuk menghindari kegiatan yang mengumpulkan banyak manusia. “Menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta yang banyak orangnya,” kata Jokowi.
Meski ASN diperintahkan untuk bekerja dari rumah, namun bukan berarti kualitas pelayanan menurun. Jokowi berpesan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap baik, terutama pelayanan kesehatan berkaitan dengan tes infeksi COVID-19. Jokowi menyampaikan, pemerintahnya terus berkomunikasi dengan WHO dan menggunakan protokol kesehatan WHO, serta berkonsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat dalam rangka menangani penyebaran COVID-19. (FPKontr3)