JAYAPURA, FP.COM – Sesuai kesepakatan rapat bersama Forkompinda dan Bupati/Walikota Se-Papua, Rabu (3/6/2020), Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 hingga tanggal 19 Juni 2020 yang seharusnya berakhir 4 Juni 2020.
Salah satu keputusan lain dalam rapat tersebut adalah pembukaan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 17.00 WIT yang sebelumnya diperketat hingga pukul 14.00 WIT.
“Ini merupakan relaksasi konstektual Papua, di mana ada 14 kabupaten di Papua yang masuk zona merah tetapi trend Covid-19 positifnya naik terus,” kata Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal kepada wartawan di Jayapura.
Sementara, bagi 15 kabupaten lainnya dapat melakukan aktivitas seperti biasa, namun kepala daerah harus bertanggung jawab penuh dengan situasi di wilayahnya.
“Untuk 15 kabupaten boleh normal seperti sebelumnya tetapi bupati harus tetap disiplin menjalankan protokol yang kesehatan yang ada,” katanya Klemen.
“Mau beribadah silakan, mau apapun silakan,” sambungnya.
Sedikit berbeda, 14 kabupaten dan kota yang masuk zona merah, dalam konteks relaksasi, tata cara ibadahnya akan punya aturan sendiri.
Hal penting lainnya yang menjadi keputusan rapat, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dijadwalkan akan kembali masuk kantor secara normal mulai Senin (8/6/2020) setelah tiga bulan bekerja dari rumah karena pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkap Penjabat Sekda Papua Ridwan Rumasukun kepada wartawan di Jayapura. Ia menyebut, aktivitas pelayanan dan pembangunan untuk masyarakat akan kembali dilakukan seperti biasa.
“Kita apel gabungan di kantor gubernur, teman-teman dari Otonom silahkan gabung. Di situ kita nanti beri penjelasan, bagaimana tata cara melaksanakan tugas seperti biasa tetap dengan protokol kesehatan,” kata Rumasukun. FPKontr3