JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua mengajak semua pihak mendukung program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) khususnya masyarakat lingkar tambang untuk pembangunan berkelanjutan di Papua.
Hal ini diungkapkan Sekda Papua Dance Yulian Flassy pada Launching Blue Print (cetak biru) atau kerangka kerja terperinci Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sekitar wilayah pertambangan di Kota Jayapura, Rabu (23/6/2021) yang didampingi Asisten II Setda Papua, Muhammad Musaad, Kepala Dinas ESDM Papua, Frits Boray serta disaksikan pimpinan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Papua.
“Pedoman Induk Dokumen Cetak Biru (Blue Print) PPM sektor pertambangan Papua merupakan panduan pembuatan rencana induk PPM oleh masing-masing perusahaan yang beroperasi di Papua, khususnya masyarakat lingkar tambang,” kata Sekda.
Mmenurutnya, PPM ini baru terlaksana dikarenakan alasan teknis dan pengaruh Covid-19. Seharusnya dilakukan pada 2020, tetapi semangat untuk menjalankan Undang-Undang tetap dilaksanakan untuk pembangunan di Papua.
“PPM pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan dan lingkungan kehidupan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif,” ujarnya.
Tujuannya agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri. Ini sejalan dengan visi misi Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua serta tekad membangun Papua menuju suatu peradaban baru yang mandiri dan sejahtera.
Lanjutnya, Cetak Biru PPM ini adalah dokumen berisi perencanaan strategis pembangunan terpadu yang memuat arah kebijakan pengembangan dan pemberdayaan khususnya yang terkena dampak langsung sekitar area kegiatan usaha pertambangan di Papua.
“Jadi PPM ini sejalan dengan Program RPJPD, RPJMD dan lainnya yang melibatkan Bupati/Walikota yang wilayahnya terdapat kegiatan pertambangan dan seluruh pemangku kepentingan di Papua utnuk membangkitkan masyarakat Papua,” kata dia.
Sekda Flassy pun menegaskan, mulai terhitung 23 Juni ini, setiap perusahaan pertambangan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) baik eksplorasi dan operasi produksi wajib tunduk dan patuh terhadap pelaksanaan PPM tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Papua, Fred James Boray menuturkan, dokumen cetak biru tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara program pembangunan investor pertambangan dengan Pemerintah Daerah.
“Jangan sampai program Pemerintah dan Investor ini bertabrakan di lapangan. Jadi kalau bisa dibagi tanggungjawabnya. Misalkan perusahaan bertanggungjawab di wilayah kerjanya, nah pemerintah tak usah masuk lagi ke situ,” tambahnya. (FPKontr3)