JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Kabupaten Keerom akan meninjau ulang perizinan usaha perdagangan komoditi peternakan yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) Kabupaten Keerom untuk CV Manunggal Pancanaka.
Bupati Keerom Muhammad Markum mengaku telah menurunkan tim dari DPM – PTSP untuk mengecek langsung perusahaan tersebut lantaran ditengarai melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat.
“Hari ini saya sudah perintahkan tim dari DPM – PTSP melakukan pengecekan langsung di Desa Yammua, Arso V,I tempat perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya, karena informasi yang saya dapat per Desember 2019, perusahaan tersebut telah menghimpun dana masyarakat mencapai Rp50 miliar,” ujar Bupati Markum, Kamis (27/2/2020). Bahkan informasi yang ia peroleh, ada warga Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura berinvestasi di perusahaan tersebut.
Bupati Markum mengakui, pemerintah daerah memang sedang menggalakkan sektor peternakan di desa Yammua mulai dari sapi dan ayam termasuk penggemukkan sapi, namun tidak untuk sapi perah. “Tidak ada itu (sapi perah),” tegasnya.
Ia pun memastikan akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut apabila ditemukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan perizinannya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Provinsi Papua Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berinvestasi pada CV Manunggal Pancanaka atau CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) lantaran perusahaan ini berpotensi merugikan masyarakat karena menjalankan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
CV Manunggal Pancanaka yang ditengarai sebagai investasi ilegal berkedok bisnis peternakan sapi perah ini beralamat di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 121, Desa Yammua, Arso VI, Kabupaten Keerom, Papua.
Perusahaan ini disebut sebagai perpanjangan tangan CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) di Ponorogo, Jawa Timur, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum akibat terlibat penipuan. Adolf menyebutkan, CV Manunggal Pancanaka telah menghimpun dana masyarakat hingga puluhan miliar selama dua tahun beroperasi di Keerom.
“Oleh sebab itu, Satgas Waspada Investasi meminta CV Manunggal Pancanaka atau CV TMJ untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat,” tegas Adolf, Rabu (26/2/2020). FPKontr1