Pemprov Klarifikasi Batas Waktu Penyaluran Dana Otsus

Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musa’ad

JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan klarifikasi terhadap batas akhir penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) APBN.

“Yang jelas kita mengklarifikasi dulu tentang batas waktu, karena ada pasal batas waktu tentang dana tersebut,” terang Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad.

Read More
iklan

Ia menjelaskan, dana otonomi khusus bagi Papua tercantum di dalam pasal 34 ayat 3 huruf c poin 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Disebutkan, dana otonomi khusus Papua dihitung sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku selama 20 tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

“Pemprov Papua pertama kali mendapat dana tersebut tahun 2002, maka jika tahun 2002 baru dapat artinya terakhir tahun anggaran 2021, nanti tahun anggaran 2022 baru tidak ada, jadi bukan tahun anggaran 2021 seperti yang disampaikan berbagai pihak,” katanya.

“Ini yang perlu kita klarifikasi dulu, karena ini penting, sebab kita tidak mau didesak-desak untuk melakukan usulan perubahan atau revisi undang-undang Otsus,” terangnya.

Sebab, kata Musa’ad, untuk revisi UU Otsus tentunya harus melalui proses yang harus dilakukan. Di mana MRP akan melakukan evaluasi dan melakukan rapat dengar pendapat dengan rakyat.

Hasil tersebut kita akan mengajukan usulan melalui pasal 77 UU Otsus, disebutkan bahwa usulan perubahan dapat dilaksanakan oleh rakyat Papua melalui DPR Papua dan MPR.

“Kita sudah sepakat dengan DPR akan menggunakan jalur tersebut, usulan perubahan melalui DPRP dan MRP tidak lagi melalui Pemprov,” tambahnya. FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *